Ketua Komisi VIII DPR Minta BPKH Dan BPH Tetap Terpisah

Nasional400 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pemisahan ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil.

Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca juga : Komisi I DPR Pesan Pemerintah Hati-hati Soal Kesepakatan Data Pribadi

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” ujarnya kepada awak media setelah acara diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Marwan menambahkan, Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal pemisahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.

“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Syukri menekankan pentingnya pemisahan antara BPKH dan BPH, karena perbedaan fungsi kedua lembaga.

Baca juga : Komisi VI DPR: BUMN Agen Pembangunan Negara

“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” kata Iman.

Sehingga, lanjut Iman, wacana penggabungan kedua fungsi ini dalam satu lembaga justru bisa menjadi kontraproduktif.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemisahan BPH dan BPKH tidak akan memperpanjang birokrasi, tapi justru memperkuat mekanisme pengawasan.

READ  Wapres Gibran Bagi Bagi Paket Lebaran Di Depok Dan Jakarta

“Itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” tegas Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.

Baca juga : Kunker Komisi III DPR Ke NTT, Aboe Bakar Soroti Penanganan Kasus Narkoba

Sementara Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menilai pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji merupakan langkah tepat, mengingat pengalaman masa lalu menunjukkan banyak persoalan yang timbul saat keduanya digabungkan.

“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” tukas Amirsyah.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *