RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka kasus dugaan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Selain Dicky, penyidik juga menetapkan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi dan staf perizinan SB Grup, Aditya, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga : OTT Inhutani V, KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dia mengungkapkan, Dicky diduga menerima suap dari Djunaidi dan Aditya, terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Asep mengungkapkan, sejauh ini Dicky diduga menerima uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapuraatau sekitar Rp 2,4 miliar, serta mobil Rubicon senilai Rp 2,3 miliar.
Baca juga : OTT di Jakarta, KPK Amankan Direksi Inhutani V
Atas perbuatannya, Djunaidi dan dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tandas Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.