Kemlu Pantau Nasib 87 Mahasiswa RI di Harvard Imbas Kebijakan Imigrasi Trump

Nasional13 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau dan memberikan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Termasuk nasib para mahasiswa Indonesia di Harvard University yang kini menghadapi ketidakpastian status akibat pencabutan izin sertifikasi universitas tersebut oleh otoritas imigrasi AS.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha menyampaikan, saat ini terdapat 87 mahasiswa Indonesia yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Harvard University. Dari jumlah tersebut, 46 orang merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Berbagai macam upaya kita lakukan. Pihak Kementerian Luar Negeri juga telah berkoordinasi erat dengan LPDP dan juga kita melakukan komunikasi dengan mahasiswa yang ada di sana,” kata Judha, di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca juga : Imbas Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Los Angeles

Kemlu maupun perwakilan RI di AS telah melakukan koordinasi intensif. Baik dengan LPDP, pihak Harvard University, serta Himpunan Harvard Indonesia Association (HISA), guna memastikan perlindungan terhadap mahasiswa Indonesia.

“Kami memastikan mahasiswa mendapatkan informasi terkini, serta akses pada pendampingan hukum dan konsuler dari perwakilan RI di AS,” kata Judha.

Sebelumnya, Department of Homeland Security (DHS) AS mengeluarkan surat pencabutan izin sertifikasi Harvard University untuk menerima mahasiswa asing dalam program Student and Exchange Visitor Program (SEVP) pada 22 Mei 2025. Menanggapi keputusan tersebut, pihak Harvard langsung menempuh jalur hukum.

Baca juga : Kebijakan Imigrasi Trump
Memicu Protes Nasional

Pengadilan federal di Boston kemudian mengeluarkan temporary restraining order terhadap keputusan DHS. Aturan ini secara sementara menunda pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, situasi kembali memanas setelah Pemerintah AS mengumumkan penangguhan penerbitan visa F, J, dan M bagi mahasiswa Harvard pada 4 Juni 2025. 

READ  Perkuat Ketahanan Pangan, Pekerjaan Bendungan Mbay NTT Dikebut

Langkah ini juga mendapat respons hukum dari pihak universitas. Keputusan itu kembali dibatalkan sementara oleh pengadilan melalui putusan serupa pada 6 Juni.

Secara umum, sejak awal 2025, terdapat 58 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS. Dari jumlah tersebut, enam orang telah dideportasi atau kembali secara sukarela ke Indonesia. Kemlu menegaskan, setiap WNI tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi dalam sistem peradilan AS.

Baca juga : Kebijakan Trump Bikin Mahasiswa Asing Stres

“Kami melakukan diseminasi informasi mengenai hak-hak hukum warga negara melalui kampanye know your rights. WNI yang tengah menjalani proses hukum tetap berhak untuk didampingi dan dilindungi,” tutur Judha.

Kemlu mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di wilayah AS untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. WNI diminta menghindari kerumunan dan lokasi demonstrasi, serta segera menghubungi perwakilan RI terdekat apabila menghadapi persoalan hukum atau keimigrasian.

“Bagi WNI yang akan bepergian ke Amerika Serikat, kami mengimbau agar memastikan penggunaan visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan dan mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan imigrasi yang kini cenderung lebih ketat,” tambahnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *