Kementerian PKP Tegaskan Komitmen Transparansi dan Antikorupsi dalam Penyaluran KPP

Infrastruktur5 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.com Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan integritas dalam penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). Kementerian PKP tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data calon penerima program tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa seluruh proses penyaluran KPP harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab oleh pihak perbankan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Saya mengingatkan kepada calon penerima dan petugas bank penyalur Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menghindari tindak pemalsuan data dokumen dan tindak pidana korupsi,” ujar Heri dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan FLPP di Graha Purva Praja Malang, Rabu (22/10/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti ratusan peserta dari kalangan pengembang, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, serta pelaku UMKM itu, Kementerian PKP menekankan pentingnya verifikasi data calon penerima oleh perbankan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai dengan sasaran dan ketentuan yang berlaku.

Heri menegaskan, anggaran KPP berasal dari keuangan negara, sehingga setiap penyimpangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah, kata Heri, masih berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni.

“Kementerian PKP juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mensukseskan penyaluran KPP dan mempunyai integritas dalam menjalankan tugasnya karena setiap anggaran KPP dan FLPP harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik perbankan maupun pengembang, untuk memiliki integritas dan akuntabilitas tinggi dalam menjalankan program ini.

Selain menyoroti pentingnya integritas perbankan, Heri juga mengingatkan pengembang agar tidak melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen. Ia menyebutkan beberapa praktik yang dapat berimplikasi hukum, seperti menjual unit rumah tanpa memberikan bukti kepemilikan, menggadaikan sertifikat ke bank, atau melakukan perubahan spesifikasi bangunan tanpa persetujuan konsumen.

READ  KETIKA MESIN MULAI MERANCANG: AI DAN MASA DEPAN ARSITEKTUR

“Misalnya pengembang tidak melaksanakan pembangunan perumahan setelah pembeli melunasi uang muka, Pengembang Menjual unit rumah dengan janji memberikan SHM, namun digadaikan ke bank untuk pinjaman, Pengembang melakukan Perubahan spesifikasi sepihak dan konsumen tidak mendapat bukti kepemilikan. Selain itu, Pengembang melakukan Penjualan rumah semi finishing dan pembayaran uang muka melebihi ketentuan tanpa mengurangi besaran hutang pokok dan lain-lain yg bisa merugikan pihak konsumen atau masyarakat,” tandasnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kementerian-pkp-tegaskan-komitmen-transparansi-dan-antikorupsi-dalam-penyaluran-kpp/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *