Kementerian ATR/BPN Wajibkan Sertifikat untuk Seluruh Rumah Ibadah di Papua

Infrastruktur10 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan percepatan pensertifikatan seluruh rumah ibadah di Papua. Pernyataan ini disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat acara penyerahan sepuluh sertifikat untuk gereja dan masjid yang digelar di Gereja GKI Kasih Dok IX Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (19/11/ 2025).

Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah menargetkan seluruh tempat ibadah di Papua memiliki sertifikat resmi dalam waktu satu hingga dua tahun. Ia meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pemuka agama agar seluruh proses dapat diselesaikan sesuai target.

“Kami bertekad selama kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini, semua tempat ibadah, masjid, gereja, wihara, semuanya akan kami sertifikasi, tidak pandang bulu. Karena itu, Pak Pendeta, kami minta tolong kita bahu membahu dalam waktu 1 tahun, maksimal 2 tahun ya Pak Roy. Semua tempat ibadah di Papua harus sudah selesai disertifikatkan. Tidak boleh ada pengecualian,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa tanah memiliki nilai fundamental bagi kehidupan masyarakat dan negara wajib memastikan ruang ibadah memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Menurutnya, sertifikat menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi penyerobotan dan konflik lahan.

“Tempat ibadah adalah rumah Tuhan. Masa rumah sendiri diurusin, sertifikatnya supaya aman dari penyerobotan mafia dan penyerobotan orang lain, rumah Tuhan tidak diurus,” tuturnya.

Selain itu, Nusron juga mengapresiasi peran tokoh agama serta pemerintah daerah yang terus menjaga kerukunan di Papua. Ia berharap percepatan sertifikasi rumah ibadah mampu meningkatkan rasa aman umat sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan di wilayah tersebut.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Hadir pula Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kementerian-atr-bpn-wajibkan-sertifikat-untuk-seluruh-rumah-ibadah-di-papua/

READ  Dukung Program 3 Juta Rumah, Ciputra Renovasi 32 Rumah Tak Layak Huni di Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *