Kejar Pemerataan, Pemerintah Luncurkan SPO Uji Kompetensi Nasional Dokter

Nasional12 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Senin (13/10/2025). Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan krisis jumlah dan distribusi tenaga medis, khususnya dokter, yang hingga kini belum merata di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh daerah.

Dia menerangkan, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan kesehatan serius. Mulai dari prevalensi stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, hingga meningkatnya kasus penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan stroke. Di tengah tantangan tersebut, ketersediaan tenaga medis masih jauh dari ideal.

Baca juga : Dukungan Keluarga dan Kesehatan Mental, Fondasi Resiliensi Anak

“Sebanyak 4,6 persen Puskesmas belum memiliki dokter, 38,8 persen Puskesmas belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan standar minimal, dan sepertiga RSUD belum memiliki tujuh spesialis dasar yang seharusnya bisa melayani pasien dengan baik,” ujar Prof. Dante, seperti dimuat di laman kemkes.go.id.

Ia menegaskan, ada dua fokus utama yang menjadi perhatian Pemerintah, yakni kekurangan jumlah tenaga medis dan ketimpangan distribusinya di lapangan. Karena itu, diperlukan percepatan dalam produksi sekaligus pemerataan dokter di seluruh wilayah Indonesia.

Prof. Dante menjelaskan, ke depan, model pendidikan kedokteran akan dibuat lebih beragam, termasuk berbasis universitas maupun rumah sakit. “Yang paling penting dari semua model pendidikan tersebut adalah kompetensi lulusannya harus memiliki kualitas yang sama,” tegasnya.

Baca juga : Ketahanan Pangan Jadi Fokus Pemerintah, Perhatian ke Petani Pun Meningkat

READ  APBN 2026 Rp 3.800 Triliun

Melalui SPO ini, lulusan yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat nasional. Sementara, peserta yang belum lulus dapat mengulang uji kompetensi sesuai jadwal yang ditetapkan bersama.

Pengawasan terhadap implementasi SPO akan dilakukan tiga lembaga besar, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; serta Konsil Kesehatan Indonesia. Penerapan SPO akan dimulai oleh penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium mulai tahun ini.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Fauzan, menyambut baik peluncuran SPO tersebut. Ia mengungkapkan, proses penyusunannya memerlukan waktu panjang dan melibatkan banyak masukan serta kritik dari berbagai pihak.

Baca juga : Ekonomi Tumbuh Investasi Menguat

“Banyak juga kritikan, bahkan hujatan di media dan media sosial, seolah-olah kita tidak pernah berbuat baik. Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, SPO ini akhirnya dapat diselesaikan dan diluncurkan pada sore hari ini,” ujar Prof. Fauzan.

Ia berharap, penerapan SPO ini dapat memperbaiki proses pembelajaran di bidang kesehatan yang selama ini belum optimal, sekaligus memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam pelaksanaannya.

Melalui peluncuran SPO ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, merata, dan siap menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *