Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Termasuk Juragan Minyak MRC

Nasional283 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Salah satunya, MRC selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang juga dikenal sebagai ‘Saudagar Minyak’.

“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga : Diduga Rugikan Negara Rp 744 M, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC

Sementara delapan tersangka lainnya adalah AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014;TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018; dan DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.

Kemudian, HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain; AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; MH selaku Senior Manager PT Trafigura; serta IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Qohar.

Baca juga : Karding Gandeng UPI Dirikan Migrant Center

Dari sembilan tersangka tersebut, Kejagung telah menahan delapan orang. Sedangkan MRC belum ditahan lantaran berada di Singapura.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan putra MRC, MKAR, yang juga beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sebagai tersangka kasus ini.

MKAR ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Baca juga : Dilimpahkan Kejagung, 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidang

READ  Inter Milan Vs Barcelona Senam Jantung Sehat

Dua di antaranya, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sembilan tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Korps Adhyaksa menyebut, total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini diduga mencapai Rp 285 triliun.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *