Kejagung Telusuri Kaitan iPad dan Macbook Tom Lembong dengan Kasus Korupsinya

Nasional197 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengusut proses masuknya iPad Pro dan Macbook ke kamar tahanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Bukan hanya soal masuknya barang-barang itu ke dalam kamar tahanan, tapi juga keterkaitannya dengan perkara yang membelit Tom sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kemendag 2015–2016. Sebab, barang-barang elektronik tersebut dilarang masuk ke dalam rutan.

“Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke kamar tahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Harli menambahkan, berdasarkan aturan bahwa membawa alat-alat atau perlengkapan elektronik dan komunikasi ke dalam kamar tahanan ada larangannya.

Baca juga : Kejagung Temukan iPad dan Macbook di Kamar Tahanan Tom Lembong

Sehingga, masuknya barang-barang tersebut ke dalam kamar tahanan Tom, terdakwa kasus importasi gula Kemendag 2015–2016 itu, bakal ditelusuri.

“Nanti akan dipelajari dahulu apa alasan yang bersangkutan, serta aktivitas yang dilakukan dengan perlengkapan elektronik dimaksud. Jadi, pertimbangannya lebih komprehensif, bukan hanya soal membawa ke dalam kamar tahanan,” imbuhnya.

Adapun temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) petugas di rutan pada Senin (19/5/2025) lalu. Dua barang bukti elektronik itu langsung disita.

Temuan itu diungkapkan jaksa dalam sidang kasus importasi gula Kemendag 2015–2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). 

Baca juga : Demam Tinggi, Tom Lembong Absen di Sidang Korupsi Kasus Impor Gula

Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan tertulis penyitaan kepada majelis hakim. Jaksa mengatakan, penyitaan iPad Pro dan Macbook tersebut setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 19.

READ  Ciptakan Pengusaha Berdaya Saing UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional

Kemudian, menemukan dua barang elektronik di kamar tahanan yang ditempati Tom Lembong.

“Kali ini, penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika pun menanyakan perihal permohonan dimaksud.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex

Apakah barang bukti yang ingin dimohonkan penyitaan di tahap penuntutan itu masih dalam perkara yang sama atau untuk kasus lain.

“Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut. Kami mohon utuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” beber jaksa.

“Itu alasannya ya, baik nanti kita akan ambil sikap ya,” timpal hakim Dennie.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *