Kejagung Sita Rumah Mewah MRC Di Jaksel

Nasional18 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita rumah milik raja minyak dan gas MRC, tersangka kasus dugaan pencucian uang serta perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Rumah yang disita terletak di kawasan elite Jakarta Selatan.

“Berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025) malam.

Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggandeng personel TNI dalam melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda sita di lokasi rumah MRC.

Kehadiran korps baju loreng tersebut adalah untuk mengamankan jalannya proses penyitaan terkait kasus ini.

Anang menyatakan, aset yang disita diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan yang dilakukan MRC.

Rumah mewah bercat putih itu atas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 yang diatasnamakan anak MRC, KIR.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 17 Oktober, Hadir Di 5 Lokasi

“Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012–2023,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, tim penyidik telah menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus pencucian uang MRC.

Keempat unit mobil yang disita tersebut yakni, BMW tipe 528 warna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.

READ  Liga Inggris Sah Mo Salah Bertahan Bareng Si Merah

Sebagian besar mobil-mobil itu didapat penyidik dari penggeledahan di wilayah perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Anang mengungkapkan, endaraan itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudagar minyak dan gas tersebut.

Anang tak mengungkapkan identitas pihak terafiliasi tersebut. Namun menurutnya, pihak itu merupakan individu yang melakukan kerja sama dengan tersangka MRC.

Baca juga : Fixed, De Jong Tambah Masa Pengabdian Di Barcelona

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita lima mobil dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, yang dimulai pada Senin (4/8/2025) malam.

Kelima mobil itu yakni, Mercedes-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, Mini Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

Anang menyebut, fokus tim penyidik tidak hanya berupaya mencari keberadaan MRC yang saat ini masih buron. Namun secara paralel, juga menelusuri aset-aset lainnya. Perburuan aset dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan (di luar negeri) yang apabila itu ada terafiliasi (dengan MRC),” ucap Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) sore.

Anang meminta masyarakat yang Mengetahui informasi soal aset-aset milik MRC untuk melaporkannya ke penyidik Gedung Bundar.

Baca juga : RSUD Cengkareng Jadi Role Model Rumah Sakit Tipe A di Jakarta

MRC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 pada Kamis (11/7/2025).

Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

READ  KPK Tetapkan 3 Tersangka Rp 200 M Bansos Dikorupsi

Dalam dakwaan anaknya, KIR, MRC juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

Pada 11 Juli 2025, MRC juga dijerat Kejagung sebagai tersangka tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *