Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Nasional366 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan sembilan tersangka kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 hari ini. Mereka merupakan para petinggi atau bos perusahaan gula swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelimpahan berkas (tahap II) sekaligus barang bukti dilakukan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli, Selasa (20/5/2025) malam.

Kesembilan tersangka tersebut yakni, Tonny Wijaya Ng (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP), Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF), Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ), Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI).

Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT), Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI), Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).

Lalu, Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), dan Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU).

Adapun barang bukti dari para tersangka yang turut dilimpahkan berupa barang bukti elektronik. Serta, tujuh unit mobil, yakni Honda CR-V nomor polisi (nopol) B 1998 BJV, Toyota Corolla Altis nopol B 1512 BAG, Hyundai Ioniq 5 nopol B 1977 LEN.

READ  BTN Targetkan Kinerja Kredit Dan DPK Solid Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Baca juga : Geledah Kemnaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap RTKA

Lalu, Toyota Maghior-BPXHBO nopol B 1618 HON, Marcedes-Benz tipe C300 nopol B 1019 OQ, Chery tipe Omoda nopol B 1749 SNR, Marcedes-Benz tipe S450 nopol B 404 UMA.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, kesembilan petinggi perusahaan gula ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Januari 2025.

Mereka turut terlibat dalam perbuatan korupsi yang turut menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Qohar.

Dia menjelaskan, pada 12 Mei 2015, berdasarkan rapat koordinasi (Raker) antar kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Tetapi pada tahun 2015, TWN selaku Dirut PT AP mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar (gula kristal mentah) sebanyak 105 ribu ton.

Mendag saat itu, Tom Lembong memberikan izin tersebut, yang nantinya gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Baca juga : Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Hadirkan 4 Tersangka Lain

Izin impor keluar berdasar Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.IP.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.

Qohar menambahkan, izin impor hanya dibolehkan kepada perusahaan BUMN, itupun gula kristal putih bukan mentah.

Selain itu, izin dari Tom tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, juga tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

Pada 28 Desember 2015, digelar rakor bidang perekonomian di bawah Kementerian Koordinasi Perekonomian.

Hasil rapat menyebut, Indonesia bakal kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada Januari-April 2016.

READ  Megawati Sampaikan Dukacita Mendalam Atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Vatikan

“Namun dalam rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih,” sebut Qohar.

Adapun Charles Sitorus selaku Direktur PT PPI memerintahkan Senior Manager inisial PS menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Baca juga : Aset Udar Pristono Terjual Rp 1,83 M

Mereka bertemu sebanyak empat kali di Equity Tower SCBD dalam rentang November-Desember 2015. Tujuannya, untuk ditunjuk melakukan impor gula kristal merah untuk diolah lagi jadi gula kristal putih.

Tom kemudian memberi penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga dengan menandatangani surat tugas per 12 Januari 2016.

Caranya lewat kerja sama dengan perusahaan gula swasta dalam negeri dalam mengolah gula mentah sebanyak 300 ribu ton.

Lantas PT PPI melakukan kerja sama dengan delapan perusahaan gula tersebut. Padahal seharusnya, yang diimpor adalah gula kristal putih dan dilakukan oleh perusahaan BUMN.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *