Kejagung Kirim Penjaga untuk Nadiem di RS, Tangan Diborgol

Nasional29 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit terkait tindakan operasi yang dijalaninya.

Ada penjagaan khusus dari Kejagung terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.

“Sampai saat ini masih dibantar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) sore.

Pembantaran dilakukan sejak dua pekan lalu lantaran Nadiem harus menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya di rumah sakit pemerintah.

Anang bilang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan enam orang yang ditugaskan untuk menjaga Nadiem secara bergantian.

Baca juga : MGK Serang Sabet Penghargaan Hunian Subsidi Terbaik Di GPA 2025

“Jadi, 2 orang 2 orang gantian,” katanya.

Selain itu, petugas juga memborgol tangan Nadiem Makarim demi keamanan. Tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan. “Iya (diborgol), tergantung situasi,” imbuhnya.

Selain itu, Kejagung memastikan bakal hadir di sidang permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Insya Allah, siap hadir,” tegas Anang.

Dia juga memastikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem Makarim.

Hal ini untuk membantah klaim kuasa hukum Nadiem yang mengaku belum menerima SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga : Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025

“Nggak, SPDP sudah dikasih. Selama ini kan kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, (kepada) KPK sudah diserahkan,” imbuhnya.

Nadiem resmi melawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi yang kini membelitnya. Perlawanannya dilakukan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

READ  Terima Dubes AS Menko Airlangga Bahas Tarif Impor Trump Dan Kerja Sama Dagang

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata salah satu tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Dia menjelaskan, ada dua poin utama yang bakal digugat dalam permohonan kliennya. Pertama, soal penetapan tersangka Nadiem dalam kasus rasuah ini, dan kedua mengenai penahanannya.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” bebernya.

Baca juga : Bakom: Penegasan Solusi Dua Negara di PBB Jalan Bagi Perdamaian Dunia

Sementara Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, perkara gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor: 119/Pid Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka,” katanya saat dihubungi, Selasa malam.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *