RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat unit mobil mewah yang terafiliasi dengan raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyitaan keempat mobil ini didapat dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.
Kegiatan penindakan ini dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 atas nama tersangka MRC,” ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) malam.
Baca juga : Top, DKI Kembali Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025
Anang mengungkapkan, keempat unit mobil itu yakni, BMW tipe 528 warna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Sebagian besar mobil-mobil itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di wilayah perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
Anang tak menjelaskan identitas pihak terafiliasi tersebut. Namun menurutnya, dia merupakan individu yang melakukan kerja sama dengan tersangka MRC.
Selain itu, tim penyidik juga masih bergerak melakukan penggeledahan di sekitar Jakarta. Namun Anang enggan membeberkan lokasi pastinya.
“Masih berjalan, kayaknya di daerah sekitar Jakarta,” imbuhnya.
Baca juga : Uji Laik Fungsi Tol Betung-Jambi Seksi 4, Jarak Tempuh Jadi 45 Menit
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menyita lima unit mobil mewah dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan raja minyak MRC. Mobil-mobil yang disita didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi.
“Tadi malam, tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan di depan, ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) siang.
Adapun kelima mobil mewah itu yakni Mercedez-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.
Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
Namun hingga saat ini, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan. Anang mengatakan, upaya paksa dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sejak Senin (4/8/2025) malam.
Baca juga : Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dari Pihak yang Terafiliasi Tersangka MRC
Anang bilang, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, di Depok, Jawa Barat; dan dua tempat lain di Jakarta Selatan yaitu di Pondok Indah dan Tegal Parang.
“Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan MRC. Di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.