RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berinisial IKL terkait perkara pemberian fasilitas kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pencekalan terhadap IKL untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada perusahaan tekstil tersebut.
“Iya benar, terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025. Berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli saat dihubungi, Sabtu, 7 Juni 2025.
Baca juga : Kedua Pendukung Paslon Saling Serang Di Medsos
Harli menambahkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga bakal kembali memanggil IKL pada pekan depan. Pemanggilannya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa IKL di Gedung Bundar, Kejagung pada Senin, 1 Juni 2025 lalu. Penyidik menelusuri soal pengelolaan uang kredit dari sejumlah bank, terutama dari Bank Pemerintah Daerah (BPD) dan Bank pemerintah. Selain itu, pengetahuannya soal peran tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk peran yang bersangkutan (IKL) dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama (sebelumnya),” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 24,44 Triliun
Seperti dalam hal mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada sejumlah bank-bank, dalam hal ini bank pemerintah maupun BPD. Juga apakah IKL turut menyetujui atau menandatangani proses pengajuan kredit itu.
“Dan lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank,” imbuhnya.
Harli menambahkan, penyidik juga menelusuri ketaatan IKL terhadap prosedur dan mekanisme pengajuan kredit. Dan pengetahuannya soal pengelolaan PT Sritex.
Baca juga : Layanan KAI Commuter Diharapkan Kian Optimal
Karena dalam perusahaan itu, ada beberapa pihak dan jabatan yang harus memberikan persetujuannya atas pengajuan kredit ke bank. Termasuk jumlah kredit yang telah diajukan.
Materi pemeriksaan lainnya, mengenai pengelolaan keuangan perusahaan setelah mendapat kredit bank. Kemudian pengetahuannya atas aliran kredit yang telah dicairkan.
“Nah, jika misalnya bahwa dalam perkembangannya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum di sana, ada peran yang bersangkutan bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya,” sambung Harli.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.