Kejagung Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Nasional132 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Keempatnya adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek; dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Total anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota.

“Dengan tujuan untuk dapat digunakan di sekolah-sekolah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop,” katanya, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Dalam pelaksanaan proyek ini, keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka mengarahkan penggunaan sistem operasi Chromebook dalam pengadaan TIK dalam rentang 2020–2022.

“Sehingga merugikan keuangan negara. Pengadaan TIK tidak tercapai, karena OS Chrome banyak kelemahan untuk daerah 3T,” tutur Qohar.

Dia mengungkapkan, Jurist Tan bersama-sama Fiona Handayani (juga selaku stafsus) dan Nadiem Makarim sudah membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ pada Agustus 2019.

Grup ini membahas rencana pengadaan digitalisasi di Kemdikbudristek, jika nanti Nadiem diangkat sebagai Mendikbudristek.

Baca juga : Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Ogah Bahas Proyek Laptop Chromebook

Nadiem pun diangkat jadi Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019. Lalu pada akhir 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK untuk menggunakan Chrome OS dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.

READ  SIM Keliling Bogor Sabtu Mei Hadir Di Plaza Jambu 2

Awalnya, Jurist Tan menghubungi Ibrahim, dan membuatkannya kontrak sebagai konsultan di Warung Teknologi.

Dia juga meminta Ibrahim untuk membantu pengadaan TIK yang memakai Chrome OS.

Jurist Tan dan Fiona memimpin rapat via zoom meeting yang diikuti Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim.

Pada pokoknya, mereka meminta agar pengadaan TIK memakai Chrome OS. Padahal sebagai Stafsus Menteri, Jurist Tan tidak punya kewenangan dalam pendanaan dan pengadaan tersebut.

Pada Februari 2020, Nadiem bertemu pihak Google untuk membicarakan pengadaan TIK di kementerian yang dipimpinnya.

Sementara Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem, lalu mengkomunikasikan teknis penggunaan Chrome OS.

Selain itu, turut dibahas co- investment (kerja sama) dari Google untuk Kemendikbudristek. Berikutnya, Jurist Tan kembali menyampaikannya dalam rapat untuk program yang memakai Chrome OS.

Rapat itu diikuti Sekjen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur PAUD dan SD, serta Mulatsyah selaku Direktur SMP.

“IBAM (Ibrahim Arief), yang saat itu sebagai konsultan teknologi, sudah merencanakan bersama NAM sebelum menjadi Mendikbudristek, salah satunya mengenai penggunaan operation system di Kemendikbudristek pada 2020–2022, dengan mengarahkan tim teknis mengeluarkan kajian teknis Chrome OS,” imbuhnya.

Baca juga : Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Geledah Kantor GoTo

Pada awal 2020, Ibrahim bersama Jurist Tan dan Nadiem bertemu dengan Willem dari pihak Google. Mereka membahas soal produk Google berbasis Chrome OS untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Pada bulan April, Ibrahim mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikannya. Pada 6 Mei 2020, dia hadir dalam rapat bersama Jurist Tan dan Mulatsyah.

“Dalam rapat itu, NAM memerintahkan melaksanakan program TIK untuk menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” lanjut Qohar.

READ  PLN EPI Latih Warga Bunton Kelola Mangrove di Kampung Laut Cilacap

Ibrahim pun menolak menandatangani kajian teknisnya, karena saat itu belum tertera untuk memakai Chrome OS. Pada kajian kedua, barulah disebutkan penggunaan Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK 2020–2022.

Sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD periode 2020–2021, meminta tim merampungkan kajian teknis. Dia juga memerintahkan pengadaan TIK memakai Chrome OS sebelum pelaksanaan pengadaan.

Pada akhir Juni 2020, Sri lewat temannya bernama Iksan Tanjung, menyuruh Bambang Hafi Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek menindaklanjuti perintah Nadiem untuk memilih pengadaan menggunakan e-catalog.

Namun karena tidak sanggup mengikuti arahan, Bambang dicopot sebagai PPK. Dia digantikan PPK yang baru, Wahyu Haryadi (WH).

“Masih di tanggal yang sama pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah tersangka SW untuk segera ‘klik’ (pemesanan) setelah bertemu dengan Indra Nugraha (pihak ketiga) selaku penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi. Pertemuannya di Hotel Arosa terkait pengadaan TIK tahun 2020 yang menggunakan Chrome OS,” beber Qohar.

Sri memerintahkan Wayu untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Juga, membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88,25 juta. Dananya berasal dari transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Minyak, MRC Berstatus Buron

Kemudian Sri membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) pada 2021, untuk pengadaan tahun 2021–2022. Pengadaan untuk TIK ini pun memakai Chrome OS.

Sementara Mulatsyah menindaklanjuti perintah Nadiem untuk mengarahkan PPK dan pihak ketiga (penyedia) untuk memakai Chrome OS dalam pengadaan TIK.

Dia memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia, yaitu diarahkan ke dengan Mentaridimensi dengan menggunakan Chrome OS, di Hotel Arosa, Bintaro pada 30 Juni 2020.

READ  Kejari Jakarta Selatan Raih WBK WBBM Inovasi dan Kepemimpinan yang Inspiratif

Mulatsyah pun membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP pada 2020, yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022.

“Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” kata Qohar.

Total anggaran pengadaan TIK ini sebesar Rp 9,3 triliun. Rinciannya, dari APBN Satuan Pendidikan Kemenbudristek Rp 3,64 triliun dan dari Dana Alokasi Khusus Rp 5,66 triliun.

Seluruh anggaran itu untuk untuk 1,2 juta unit Chromebook, yang semuanya diperintahkan Nadiem menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS.

“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa, tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” beber Qohar.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai yang masih sebatas estimasi ini berasal dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan dari adanya mark up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM sejumlah Rp 1,5 triliun.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *