Kegiatan Pendaftaran Tanah Membuat Gaduh Pengembang

Infrastruktur59 Dilihat

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang baru saja diterbitkan membuat gaduh di kalangan para pengembang. Beberapa hal yang diangkat dalam permen tersebut terkait penetapan hak atas tanah dan perpanjangannya termasuk perubahan Hak Milik ke HGB/Hak Pakai dan Pendaftaran Tanah & Sertipikat.

Beberapa pengembang yang dihubungi Property and the City mengeluhkan kompleksitas yang mungkin akan terjadi akibat permen ini. Di era penyederhanaan peraturan ternyata malah membuat masalah baru yang semakin kompleks. Munculnya permen ini seperti yang dikatakan pemerintah sebagai antisipasi masalah seperti penertiban sertifikat pagar laut dinilai terlalu mengada-ada dan berlebihan bahkan tidak ada hubungannya yang masuk akal. Hal ini juga di respons oleh Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch yang menyayangkan permen ini keluar tanpa sosialisasi dan mendengar pendapat para pengembang.

“Permen ini muncul tiba-tiba dan tanpa mendengar masukan dari para pengembang sehingga apa yang dilakukan hanya semaunya pemerintah saja. Akan lebih bijaksana pemerintah memberikan masukan terlebih dahulu. Pemerintah harus menganggap para pengembang sebagai partner pemerintah dan bukannya obyek,” tegas Ali.

Beberapa hal yang sangat mengganggu terkait adanya aturan baru terkait perubahan Hak Milik (SHM) ke HGB/Hak Pakai yang tidak bisa langsung dilakukan terhadap perusahaan pengembang dan hanya dapat dilakukan melalui lelang atau pelepasan hak ke tanah negara. Sehingga ketika pengembang membeli tanah dengan SHM maka harus dilepaskan sebagai tanah negara dan diajukan hak baru HGB. Tentunya hal ini akan memakan waktu yang lebih lama dan butuh rekomendasi dari bawah mulai kelurahan. Bahkan beredar informasi di kalangan BPN bahwa mulai 21 Maret 2025 ini semua SHGB untuk luasan berapapun harus via Kanwil, Kantor Pertanahan hanya memberikan pengantar saja

READ  Permintaan Rumah Rp500 Jutaan di Karawang Tinggi

Hal lain yang dirasakan berlebihan, ketika HGB tidak dapat diajukan melalui kantor pertanahan setempat. Dalam aturan tersebut untuk tanah sampai 3 ha harus ke Kantor Wilayah dan di atas 3 ha harus disetujui sampai menteri. Sebelum aturan baru ini diterbitkan, hanya tanah diatas 25 ha yang harus persetujuan menteri. Tentunya ini akan mengganggu iklim berusaha para pengembang.

“Aturan ini cukup mengagetkan. Untuk mengurus tanah sampai 3 ha harus ke Kanwil dan di atas 3 ha saja harus menteri turun tangan. Bayangkan bila pengembang di Bogor seluas 2 ha saja harus mengurusnya ke Kanwil Jawa Barat di Bandung. Tentunya hal ini cukup merepotkan,” jelas salah satu pengembang yang tidak mau disebutkan namanya.

Ali menilai beberapa kebijakan pemerintah saat ini di sektor properti membuat pasar bingung dan gaduh. Hal ini tentunya membuat pasar tidak kondusif. Apalagi permen ini keluar di waktu yang kurang tepat menurutnya. Ali juga mempertanyakan urgensi dikeluarkan permen ini. Pihak asosiasi lebih baik untuk dapat segera meminta hak untuk dapat berdialog dengan pemerintah karena pastinya permen ini akan sangat mengganggu.


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kegiatan-pendaftaran-tanah-membuat-gaduh-pengembang/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *