Kebijakan Kesehatan Dikritik Guru Besar FKUI, Ini Respons Kemenkes

Nasional9 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, kebijakan reformasi kesehatan yang diambil pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan hingga ke pelosok Indonesia.

“Perspektif kami selalu berpijak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu maupun organisasi tertentu,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pernyataan sikap Guru Besar Fakultas Universitas Indonesia (FKUI) terhadap kebijakan kesehatan nasional. Aji mengklaim, dalam proses penyusunan kebijakan, Kemenkes selalu melibatkan lulusan FKUI.

“Termasuk beberapa ketua kolegium yang juga merupakan alumni FKUI, yang aktif berdiskusi dengan Kemenkes,” imbuhnya.

Aji mafhum, pernyataan sikap guru besar FK UI itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi atas Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Pengingkatan Kualitas Guru Harus Konsisten

Kemenkes juga menyadari bahwa reformasi sistem kesehatan yang tengah berlangsung sejak diterbitkannya UU Kesehatan 17/2023 dapat menimbulkan perdebatan maupun kesalahpahaman.

“Karena itu, Kemenkes terus membuka ruang dialog dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.

Aji membantah bahwa UU No.17/2023 itu membuat kolegium kedokteran yang sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, menjadi tidak independen.

Justru, menurut dia, dengan menjadikan kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), maka independensinya lebih terjaga lantaran bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Dengan demikian kolegium tidak berada di bawah Kemenkes,” jelasnya.

Baca juga : Pelayanan Kesehatan di Klinik Haji: Dokter Siaga 24 Jam, Fasilitasnya Lengkap

Aji juga menjamin proses pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024 dilakukan secara transparan. Tenaga medis memilih langsung anggota kolegium.

READ  Cuaca Besok Di Jakarta Apakah Hujan Atau Panas Ini Info BMKG Rabu 14 5

Dia juga meluruskan, Kemenkes tidak pernah bermaksud menimbulkan kesan negatif terhadap profesi dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.

Penjelasan yang disampaikan selama ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta di lapangan, khususnya terkait proses pendidikan dokter spesialis.

“Demi melindungi peserta didik dari praktik perundungan atau kekerasan yang tidak sejalan dengan semangat profesionalisme,” ucap Aji.

Sebelumnya, para Guru Besar FKUI melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi keprihatinannya terkait sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia.

Baca juga : Macan Kemayoran Terlempar Dari 5 Besar BRI Liga 1

Salah satu yang disorot adalah soal independensi kolegium. Mereka menyebut, hilangnya independensi kolegium bisa berdampak pada objektivitas penentuan standar pendidikan juga kompetensi profesi.

Hal lain yang disorot adalah penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas. Mereka menilai, seharusnya Kemenkes menggandeng fakultas kedokteran.

Pendidikan kedokteran tanpa sinergi yang baik, diyakini bakal menimbulkan ketimpangan kualitas antardokter.

Kemenkes juga diminta menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Sebab, hal itu dinilai akan menyebabkan penurunan kepercayaan pada dokter atau tenaga kesehatan bangsa sendiri. Hal itu dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *