Keajaiban Al Quran 16 Asas Nullun Delictum Nabi Yusuf

Nasional1020 Dilihat




Asas legalitas atau lebih dikenal di Fakultas Hukum dengan asas Nullum Delictum Nulla poena sine praevia lege poenali yang intinya tak seorang pun dapat dihukum tanpa ada hukum terlebih dahulu mengaturnya. Kebalikan dari asas retroaktif, yang dapat menghukum sesuatu yang dipandang sungguh pun belum ada ketentuannya.

Asas ini diperkenalkan oleh dan sekaligus mengorbitkan nama Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach di Jerman, terutama setelah terbit buku The Bavarian Criminal Code (1813). …



Source link

READ  Kemenkop Apresiasi Musdesus Kopdes/Kel Merah Putih Bali Capai 100 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *