Kasus Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Dituntut 14 Tahun 10 Bulan Penjara

Nasional125 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua pihak swasta dengan pidana penjara lebih tinggi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-91 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo yang dituntut 14 tahun dan 10 bulan penjara; dan Dirut PT Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dituntut 14 tahun dan 4 bulan penjara.

Tuntutan tersebut jauh dari mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Budi Sylvana, yang dituntut 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 10 bulan, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa KPK Rio Fandy membacakan amar tuntutan terdakwa Satrio Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 59,9 miliar subsider 4 tahun penjara.

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang aset-asetnya.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Ahmad Taufik dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 4 bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Kasus APD Covid-19, Jaksa Bacakan Tuntutan Untuk 3 Terdakwa Siang Ini

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 224,1 miliar subsider 6 tahun penjara.

Kemudian Budi Sylvana dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut Budi dengan uang pengganti, karena tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir terhadapnya.

READ  Gaet Kejagung amp BPKP Menteri Agus Siapkan Lapas Modern Di Tengah Laut

Sebelumnya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri para terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana,” beber jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Jaksa menyatakan, Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD Covid-19 Kemenkes tahun 2020.

Perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lainnya, yakni Komisaris Utama PT PPM inisial FAZ, pihak legal PT EKI inisial IY, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2019-2020 inisial Har.

Perkara bermula ketika wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air pada 2020 lalu. Sehingga sejak awal tahun, BNPB menetapkan status darurat akibat virus corona terhitung sejak 28 Januari hingga 28 Februari.

Akibat penetapan status ini, membebankan segala biaya yang dikeluarkan kepada Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Baca juga : 6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Komoditas Emas

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum ketiga terdakwa yaitu dengan melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI.

Padahal tanpa adanya surat pesanan dan dokumen pembayaran. Serta menerima pembayaran untuk 1,01 juta set APD merek BOHO sebesar Rp 711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI.

Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

READ  18 April Libur Apa Simak Daftar Libur Nasional Bulan Ini Ada Long Weekend Juga

Bahkan kedua perusahaan itu pun tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK, sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lain tersebut telah memperkaya Satrio Wibowo sebesar Rp 59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp 224,1 miliar, PT YSJ Rp 25,2 miliar, PT GAI 14,6 miliar.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar,” ungkap jaksa.

Jaksa bilang, Satrio memerintahkan staf legal PT EKI membuat draft kontrak yang menyatakan PT EKI merupakan penjual resmi APD merek BOHO.

Namun ternyata, draft kontrak kerja sama PT EKI, PT PPM, dan PT YSJ pun dibuat backdate alias tanggal mundur. Adapun Budi Sylvana kemudian menjadi PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes pada 27 Maret. Karena PPK sebelumnya, EG mengundurkan diri.

Baca juga : 7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara

Dan berdasarkan data pengeluaran Direktorat Jenderal Bea Cukai, jumlah APD yang telah diterima di Gudang TNI Halim Perdanakusuma sebanyak 2.140.200 set.

Tapi yang telah dibayarkan Rp 711,2 miliar untuk 1.010.000 set APD yang dikirim lewat lima tahap. Sedangkan sisanya sejumlah 1.130.000 set APD sejumlah Rp 192,1 miliar belum dibayarkan.

Namun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini, besaran biaya nyata untuk 2.140.200 set APD merek BOHO tersebut hanya sebesar Rp 391,5 miliar.

Sehingga jumlah uang yang telah dibayarkan Rp 711,2 miliar dikurangi jumlah biaya nyata Rp 391,5 miliar sama dengan Rp 319,6 miliar. Nominal inilah yang dianggap sebagai nilai kerugian keuangan negara.

Sehingga jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

READ  Lebaran Ketiga Ancol Dipadati 150 000 Wisatawan


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *