Kasus Narkoba ke-4, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Nasional9 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, yang terjerat kasus narkoba, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Jaksa menuntut hukuman yang cukup berat karena Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba.

“Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum,” kata JPU Indah Puspitarani, saat membacakan tuntutan.

Baca juga : Komit Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post

Jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. Pelantun Sakura tersebut juga dituntut membayar denda senilai Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. 

Saat ditanya soal tuntutan jaksa, Fariz mengaku harus berusaha tegar. Dia memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.

Baca juga : Hasto Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara, Istri Terima Dengan Kepala Tegak

“Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya,” ucapnya, usai sidang.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia memandang, Fariz RM pantas mendapat rehabilitasi untuk menyembuhkan kecanduan terhadap zat-zat terlarang.

Baca juga : Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu

“Fariz RM adalah pengguna. Dia adalah korban dari narkotika itu sendiri,” ujar Deolipa Yumara.

READ  Salah Asuh, Salah Tonton, Salah Sistem


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *