Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, 65 bidang tanah tersebut merupakan lahan milik petani.
Namun, para petani itu baru diberikan uang muka, rata-rata sebesar 5 sampai 20 persen, oleh para tersangka pada 2019.
Dana untuk pembayaran uang muka …
Source link