Karen Ngaku Tak Tahu Keterlibatan M. Kerry Soal Penyewaan Terminal BBM

Nasional10 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengaku tidak mengetahui keterlibatan beneficial ownership PT Tangki Merak (TM) dan PT Oiltanking Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan Terminal BBM milik PT OTM.

Karen menerangkan hal itu saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025).

Selain Kerry, terdakwa lain dalam sidang ialah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.

“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan (sebagai) saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa (M. Kerry) dalam soal ini?” tanya Patra M. Zen selaku kuasa hukum M. Kerry.

“Tidak tahu,” jawab Karen.

“Pak Kerry, nggak tahu ya?” Patra minta penegasan.

Baca juga : Bamsoet: Tak Ada Lagi Hambatan Politik Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

“Tidak tahu,” kata Karen lagi.

Selain itu, Karen pun tidak tahu keterlibatan dua terdakwa lain di kasus ini yakni Dimas Werhaspati dan Gading Joedo.

Soal proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina, Karen tidak mengetahuinya. Pasalnya saat keputusan itu dibuat, dia sudah tidak punya kewenangan lantaran telah mengundurkan diri.

Sehingga kewenangannya untuk memutuskan sudah dicabut. Berikutnya, dia membacakan risalah rapat direksi, yang hasilnya memutuskan mengambil alih kewenangannya sebagai Dirut.

Terutama, soal pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun.

Lalu rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menatapkan pemenang penunjukkan langsung.

READ  Perluasan Layanan Transjabodedetabek

Baca juga : Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berdikari di Sektor Pangan dan Energi

Serta, menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir.

“Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014,” katanya.

Karen pun menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara ini.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa M. Kerry dkk bersama-sama terdakwa lain dari penyelenggara negara melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Adapun Kerry menerima keuntungan dari hasil menyewakan Terminal BBM Merak ke perusahaan pelat merah tersebut. Melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), mereka disebut meraup keuntungan hingga Rp 2,9 triliun.

Selain itu, Kerry juga didakwa memperoleh keuntungan Rp 164,71 miliar dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) kepada Pertamina International Shipping (PT PIS).

Baca juga : Menjaga Sawah, Menjaga Kedaulatan Pangan Nasional

MRC, Kerry, Gunawan Joedo, dan Dimas total menerima keuntungan senilai Rp 3 triliun lebih. Perbuatan korupsi para terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lain dari Pertamina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 285,1 triliun.

Rinciannya, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat dari harga tersebut.

Dan dari adanya illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS (setara Rp 43,35 triliun), berupa keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

READ  Kejagung Pertamina Kolaborasi Jaksa Agung Pertamax Saat Ini Sudah Bagus Dan Sesuai Standar


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *