Kantong Anggota DPR Dikempesin

Nasional6 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Setelah gaji dan tunjangan anggota DPR dipotong sana-sini, kini dana pensiun para wakil rakyat yang terhormat juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus. Kantong anggota DPR kembali dikempesin.

Seorang psikiater, Lita Linggayani, dan seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin, meminta MK menghapus anggota DPR dari daftar penerima tunjangan pensiun seumur hidup berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gugatan keduanya teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12. Dalam permohonannya, mereka menilai tak adil bagi pembayar pajak menanggung hak pensiun anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun.

Penggugat meyakini, pensiun bagi anggota DPR—tercatat 5.175 mantan anggota dewan yang mendapat uang pensiun sejak UU Nomor 12 Tahun 1980 berlaku—menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak rela pajak digunakan membayar anggota DPR yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” begitu tertulis dalam permohonan, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (3/10/2025).

Baca juga : Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Ternyata Lebih Besar Dari DPR

Menanggapi gugatan ini, Ketua DPR Puan Maharani menganggap hal tersebut sebagai bentuk aspirasi rakyat. “Kami hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturan,” kata Puan di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan menekankan, kebijakan pensiun memiliki dasar hukum dan diatur dalam undang-undang. Sebagaimana hak pensiun juga diberikan kepada pejabat lembaga tinggi negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga hakim Mahkamah Agung.

READ  Fahira Idris Paparkan 6 Terobosan Pengentasan Kemiskinan

“Tak bisa kita hanya berbicara satu lembaga (tertentu). Aturan ini menyeluruh,” tutur Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya akan mematuhi apa pun keputusan MK. Ia mengatakan DPR selama ini hanya menjalankan aturan yang berlaku.

“Karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Tapi, apa pun yang diputuskan, kami akan ikut,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu di tempat yang sama.

Baca juga : Setelah Tunjangan Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Kini Rp 65.595.730

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima juga menghormati gugatan penghapusan hak pensiun anggota dewan ini. Ia menegaskan tidak masalah jika kelak tidak mendapat pensiun setelah purna menjabat. “Nggak apa-apa digugat, prosesnya nanti kita lihat,” ujarnya.

Kantong anggota dewan memang mulai dikempesin. Sebelumnya, rakyat melalui aksi besar pada akhir Agustus lalu berhasil mendesak DPR memangkas sejumlah tunjangan yang selama ini mereka terima. Total pendapatan anggota DPR kini hanya Rp65,5 juta per bulan. Pemangkasan ini merupakan tanggapan terhadap aksi demo mahasiswa pada akhir Agustus 2025.

Keputusan pemangkasan sejumlah tunjangan dibacakan Wakil Ketua DPR Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). DPR menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mendukung langkah pengempisan kantong anggota dewan agar mereka benar-benar bisa merasakan kondisi rakyat yang kebanyakan hidup dalam kesusahan.

“Jangan seperti satire selama ini, kesejahteraan rakyat diwakili anggota dewan yang hidup mewah,” ujar Fernando kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/10/2025).

Baca juga : Pernyataan Lengkap Golkar Soal Penonaktifan Adies Kadir Dari Jabatan Anggota DPR

READ  Perhutani Gelar Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025 Di PKBM Himata Tangerang

Fernando berharap MK mengabulkan gugatan ini. Ia menilai masa jabatan anggota DPR amat singkat, hanya lima tahun untuk satu periode. Mestinya, kata dia, hal ini juga berlaku pada pejabat negara lain, mulai dari Presiden hingga menteri.

“Harusnya untuk semua pejabat ‘outsourcing’ lima tahunan. Nah, dana yang seharusnya untuk pensiun bisa dipakai buat program rakyat,” cetusnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berharap MK memeriksa dan memutuskan gugatan ini dengan objektif. “Peluangnya sangat terbuka bagi MK untuk menghapus dana pensiun khusus jabatan anggota DPR saja,” kata Lucius kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/10/2025).

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR merupakan pemborosan anggaran. Selain itu, menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

“Lebih cocok pesangon dari persentase selama dia menjabat. Dana pensiun untuk DPR besar loh, bisa jadi beban. Tak setiap tahun kondisi fiskal negara baik-baik saja,” saran Trubus dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/10/2025).


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *