Kades-Lurah Kian Aktif Jadi Juru Damai, Beban Pengadilan Terpangkas

Nasional3 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Partisipasi kepala desa dan lurah sebagai juru damai melonjak drastis tahun ini. Pemerintah menyebut capaian tersebut sebagai bukti pergeseran penyelesaian sengketa dari ruang sidang ke meja musyawarah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tahun 2025 mencatat capaian tertinggi partisipasi kepala desa dan lurah sebagai juru damai atau Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Keterlibatan mereka meningkat dua kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, partisipasi kepala desa dan lurah sebagai NLP pada 2025 mencapai 802 orang, melonjak signifikan dari 294 orang pada 2023 dan 292 orang pada 2024. “Tren peningkatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat peran juru damai di tingkat akar rumput,” ujar Supratman, dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).

Baca juga : KSPSI dan KOWAJA Jalin Kerja Sama Pengadaan Beras untuk Pekerja Jakarta

Kenaikan partisipasi ini sejalan dengan bertambahnya unit Posbankum Desa/Kelurahan. Hingga November, Posbankum telah terbentuk di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi. Unit ini menyediakan empat layanan utama: informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.

Menurutnya, peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai memungkinkan penyelesaian persoalan hukum secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan tetap mengutamakan kebutuhan dan martabat masyarakat. “Hingga kini, sebanyak 3.839 layanan hukum telah diberikan paralegal serta kepala desa dan lurah sebagai juru damai,” katanya.

Untuk memperkuat kapasitas mereka, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyelenggarakan rangkaian Peacemaker Training sebagai bekal menangani persoalan nonlitigasi.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korporasi

Program ini juga memperkokoh kolaborasi antara kepala desa/lurah, paralegal, dan lembaga bantuan hukum terakreditasi dalam menjalankan layanan Posbankum. “Program ini merupakan hasil sinergi antara Kemenkum, Mahkamah Agung, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri,” tegas Supratman.

READ  Gangguan Layang-layang Meningkat, Sejumlah Perjalanan Whoosh Terdampak

Sebagai bentuk apresiasi, Kemenkum menggelar Peacemaker Justice Award (PJA) pada Rabu (26/11/2025). Dari 130 peserta yang mengikuti proses seleksi, terpilih 10 finalis sebelum dipilih tiga penerima penghargaan utama.

“Tiga terbaik adalah Hemrinci, Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat; Margono, Lurah Rejomulyo, Kota Metro, Lampung; dan Ahmad Gunawan, Kepala Desa Baru Sari, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Supratman.

Baca juga : Konferensi Wakaf Internasional Lahirkan Peta Jalan Penguatan Wakaf RI

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, turut mengapresiasi meningkatnya peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai. Menurutnya, peningkatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menempatkan kepala desa dan lurah sebagai penjaga ketenteraman, ketertiban, dan penyelesaian perselisihan masyarakat.

“Kehadiran juru damai ini diyakini mampu mengurangi beban perkara di pengadilan melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi,” kata Sunarto.

Ia menekankan, mediasi terbaik terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Kesepakatan damai yang difasilitasi juru damai, menurut dia, menghadirkan win-win solution tanpa merusak hubungan sosial maupun menimbulkan kerugian ekonomi dan emosional seperti yang kerap muncul dalam proses litigasi.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *