Kabar dari Tanah Suci 4 Hukuman Haji Ilegal Paling Ringan Dibuang di KM14 Hingga Denda Rp 448 Juta

Nasional438 Dilihat




Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal. Hal ini mencuat usai terungkapnya kasus 30 warga negara Indonesia (WNI), termasuk asal Madura, yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, meski mengetahui bahwa visa tersebut tidak berlaku untuk ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menerangkan bahwa para WNI tersebut tertangkap di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan berencana masuk ke …



Source link

READ  Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 Badan Haji Dan Umrah Perlukah Jadi Kementerian Selly Andriany Gantina Cukup Badan Setara Dengan Kementerian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *