Kabar dari Tanah Suci 4 Hukuman Haji Ilegal Paling Ringan Dibuang di KM14 Hingga Denda Rp 448 Juta

Nasional10 Dilihat




Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal. Hal ini mencuat usai terungkapnya kasus 30 warga negara Indonesia (WNI), termasuk asal Madura, yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, meski mengetahui bahwa visa tersebut tidak berlaku untuk ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menerangkan bahwa para WNI tersebut tertangkap di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan berencana masuk ke …



Source link

READ  Menteri PU Cek Tol Gending Kraksaan Paiton Pastikan Kelancaran Arus Balik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *