Jangan Ada Lagi Bunga Fixed Promo KPR, Bahaya!

Infrastruktur26 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.com – Dalam beberapa tahun terakhir, pasar KPR sempat dibanjiri promo bunga rendah yang dianggap menjadi “penyelamat” agar masyarakat tetap bisa membeli rumah di tengah tekanan ekonomi.

Banyak bank menawarkan skema suku bunga tetap (fixed rate) 2%–3% selama 2–3 tahun, bahkan ada yang lebih rendah. Promo ini seperti angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, terutama ketika harga rumah terus melesat jauh dari pertumbuhan daya beli.

Namun, apa yang terlihat sebagai solusi instan ternyata menyimpan bom waktu. Ketika masa promosi berakhir, bunga langsung melompat mengikuti pasar (floating), dan kondisi itulah yang kini menghantam banyak konsumen dengan kenaikan cicilan berlipat ganda.

Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch (IPW), menegaskan kondisi yang muncul saat ini sebenarnya sudah dapat diprediksi. Sejak 2022–2023, IPW telah mengingatkan  strategi fixed rate agresif tersebut hanya menciptakan pertumbuhan KPR yang tidak mencerminkan kemampuan riil konsumen.

Dengan bunga rendah yang diterapkan di awal, bank menilai kemampuan bayar calon debitur dari cicilan selama masa promosi, bukan dari cicilan sebenarnya ketika suku bunga kembali mengikuti pasar. Akibatnya, banyak debitur yang dianggap “mampu”, padahal secara nyata berada pada risiko gagal bayar.

Dampaknya mulai dirasakan perbankan sejak tahun lalu, dengan banyaknya konsumen yang tidak sanggup bayar cicilan karena besaran cicilan yang melonjak. Bayangkan, misalkan konsumen mencicil hanya Rp2 jutaan saat bunga fixed, langsung melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp5 jutaan, bahkan lebih. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan / NPL) pun makin menekan kinerja perbankan nasional.

“Pertumbuhan KPR saat itu (pada tahun 2022–2023) merupakan pertumbuhan semu, karena tidak mencerminkan besaran masyarakat yang sanggup membeli rumah. Pasar dipaksa untuk mencicil lewat KPR di luar kemampuannya. Iming-iming bunga fixed promo saat itu menjadi bumerang saat ini ketika bunga floating sudah diterapkan,” jelas Ali.

READ  Penolakan Akses Mushola di Kota Harapan Indah, Klarifikasi Developer: Disulut Informasi 'Tak Utuh'

Menurut Ali, kondisi ini menunjukkan jurang yang semakin lebar antara kemampuan daya beli masyarakat dan pertumbuhan harga rumah. Ia menilai pemerintah harus lebih agresif dalam penyediaan hunian untuk rakyat.

Tak hanya itu, beberapa usulan dan kajian mengenai bank tanah serta stimulus lainnya diperkirakan dapat meredam peningkatan harga tanah, khususnya yang diperuntukkan bagi MBR dan kalangan menengah perkotaan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pengamat-jangan-ada-lagi-bunga-fixed-promo-kpr-bahaya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *