Jaksa Tuntut Hakim PN Pembebas Ronald Tannur 9 dan 12 Tahun Penjara

Nasional977 Dilihat




Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 12 tahun.

Jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun atau lebih tinggi dari dua koleganya.

Jaksa menilai, terdakwa Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan.

Hal ini menjadi pertimbangan jaksa yang dianggap memberatkan amar tuntutannya.

Dalam hal …



Source link

READ  Kasus Korupsi Timah Hukuman Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *