Jaksa Tuntut Hakim PN Pembebas Ronald Tannur 9 dan 12 Tahun Penjara

Nasional116 Dilihat




Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 12 tahun.

Jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun atau lebih tinggi dari dua koleganya.

Jaksa menilai, terdakwa Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan.

Hal ini menjadi pertimbangan jaksa yang dianggap memberatkan amar tuntutannya.

Dalam hal …



Source link

READ  Sinergi BRI Dan HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Optimalisasi Kawasan Industri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *