Jaga Kejaksaan, TNI AD Minta Tidak Dicurigai

Nasional150 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Sejak pekan lalu, kantor Kejaksaan mulai dijaga TNI Angkatan Darat (AD). Pihak TNI AD menegaskan, penjagaan ini adalah hal biasa. Karena itu, mereka minta tidak dicurigai macam-macam.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, pengerahan pasukan untuk menjaga Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bukan langkah luar biasa. Penjagaan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang diteruskan melalui Surat Telegram Panglima TNI dan Surat Telegram Kepala Staf TNI AD (KSAD).

“Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus. Melainkan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Wahyu menegaskan, surat telegram itu hanya surat biasa (SB), bukan surat sakti untuk kondisi genting. “Substansi suratnya berkaitan dengan kerja sama pengamanan. Ini bukan hal baru,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kehadiran prajurit TNI sejalan dengan penguatan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam Pidmil) di Kejaksaan. Struktur baru ini memang membuka ruang kolaborasi kejaksaan dengan unsur militer.

Baca juga : Prabowo Fokus Tunaikan Seluruh Janji Kampanye

Wahyu juga meluruskan soal jumlah pasukan yang diterjunkan. Meski disebut peleton dan regu, nyatanya yang akan diterjunkan hanya dua sampai tiga orang prajurit, tergantung kebutuhan di masing-masing wilayah.

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” tegasnya.

Kehadiran TNI merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Untuk sementara, dua peleton sudah berjaga di Kejagung sejak Kamis lalu. Mereka bekerja secara bergantian mengawal fasilitas vital, tapi tidak ikut campur dalam urusan penanganan perkara.

READ  Atasi Banjir Pemprov Dan Empat Daerah di Jabar Galang Dana Rp 500 Miliar

Pengamanan juga akan diperluas ke seluruh Kejati dan Kejari, dengan jumlah personel menyesuaikan kebutuhan. Maksimal 30 orang di tingkat Kejati dan 10 orang untuk Kejari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pengerahan prajurit TNI dilakukan untuk mendukung fungsi Kejaksaan dalam suasana yang aman dan kondusif. Dia juga menegaskan, keberadaan tentara tidak mengganggu independensi hukum.

Baca juga : Pecalang Tolak Preman Berkedok Ormas Di Bali

“Sudah enam bulan ini mereka bantu jaga. Tak satu pun kasus diintervensi,” tegas Harli, Minggu malam (18/5/2025).

Dari Istana, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ikut memberi penjelasan. Dia menerangkan, kehadiran TNI di Kejaksaan bukan respons atas ancaman khusus. Tapi sebatas kerja sama lintas lembaga yang dilakukan dilakukan.

“Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama. Bisa saling MoU,” kata Hasan, dalam acara Gempita Double Check Live Stream, Sabtu (17/5/2025).

Hasan mengingatkan, Kejaksaan juga punya MoU dengan Polri soal pengamanan di pengadilan. Jadi, wajar jika Kejaksaan bekerja sama dengan TNI juga. Oleh karenanya, Hasan berharap publik tidak salah paham dan tidak melihat kolaborasi tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap supremasi sipil atau tatanan hukum.

“Kolaborasi antar-lembaga adalah bagian dari penguatan fungsi negara. Bukan sesuatu yang mengancam. Pemerintah tetap menjunjung tinggi hukum dan prinsip demokrasi,” pungkasnya.

Baca juga : Wagub NTB Masih Malu, Wali Kota Mataram Maju

Dari Senayan, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan, tak ada yang salah dari pengerahan TNI di Kejaksaan. Langkah ini sejalan dengan MoU antara Jam Pidmil dan Panglima TNI. “Salah satu poinnya memang pengamanan di lingkungan Kejaksaan, baik di Kejati maupun Kejari,” ujar Nasir, Minggu malam (18/5/2025).

READ  Merayakan Lebaran dengan Sehat

Politisi PKS itu menilai, TNI dan Polri sebagai alat negara punya tugas menjaga stabilitas. Maka, keterlibatan TNI dalam pengamanan penegakan hukum tidak perlu diributkan.

“Tidak ada yang dilanggar. TNI dan Polri itu alat negara. Mereka bisa berbagi tugas. Jadi tak masalah,” katanya. [BYU]


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *