Jadi Korban Mafia Tanah di Depok, Ashanty Tempuh Jalur Hukum

Infrastruktur15 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Penyanyi Ashanty mengaku menjadi korban mafia tanah setelah lahan warisan orang tuanya di Cinangka, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, diduga diserobot oleh sebuah developer. Tanah tersebut kini berubah status menjadi lahan sengketa dengan sertifikat ganda, sementara di atasnya tengah dibangun proyek perumahan Cinangka Indah Village.

“Papahku dulu beli tanah di sini ada lima lokasi berbeda. Dua di antaranya suratnya satu, tiga lainnya hilang. Karena waktu itu tidak diurus, setelah papahku meninggal kami tidak tahu suratnya ada di Empat yang lain aman karena kami urus,” kata Ashanty dalam keterangannya kepada media, (18/092025, di Cinangka, Depok.

Menurut Ashanty, permasalahan muncul ketika ada pihak lain yang mengklaim memiliki surat tanah serupa. Ia bahkan sempat mengajak developer mencari jalan tengah. “Kalau memang punya dua surat, ayo kita cari solusi. Kalau sudah laku ayo kita bagi dua. Aku nggak mau egois, asal ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Namun, niat tersebut tak digubris. Ashanty mengatakan pihak developer tetap melanjutkan pembangunan tanpa menunggu kejelasan status tanah. “Aku sempat ketemu langsung, minta solusi terbaik. Tapi kamu tetap membangun, menurutku nggak ada niat baiknya,” kata istri musisi Anang Hermansyah itu.

Ashanty mengaku kecewa karena tanah warisan keluarganya sudah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dirinya. Kondisi ini membuat tanah tersebut kini dimiliki lebih dari dua orang dengan status sertifikat ganda. “Kecewanya, developer ini main bangun tanpa peduli. Aku akan berjuang terus, karena biar mau bangun perumahan seperti apa pun, ini tanah sengketa. Tidak ada yang mau beli kalau statusnya belum jelas,” ucapnya.

Merasa dirugikan, Ashanty akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak keluarganya. “Aku sudah bertemu dengan beberapa orang, ada yang mau aku laporin. Aku nggak akan diam karena ini hak kita,” kata Ashanty.

READ  Ciruasland Hadirkan Rumah Subsidi Idaman

Saat ini, gugatan telah diajukan ke pengadilan. Ashanty juga melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Ada beberapa tempat kita sudah ajukan gugatan lewat pengadilan, kita juga sudah lapor ke pertanahan BPN. Nanti semua biar dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Ashanty menyebut luas tanah warisan orang tuanya bervariasi, mulai dari 2.000 meter hingga 4.000 meter persegi. Berapa pun jumlahnya, ia menilai, tanah itu tetap hak keluarga. “Semua itu namanya hak orang. Apalagi kami sudah mencoba mencari keadilan lewat jalur resmi,” katanya.

Baca Juga: Rayakan Eksistensi 9 Tahun, Astra Property Hadirkan Living First 2025

Ia menambahkan, media yang memberitakan kasus ini pun belum mampu menghentikan langkah developer. “Sudah ramai diberitakan, tapi tetap tidak digubris. Itu yang bikin tambah miris,” ucapnya.

Ashanty juga menyoroti risiko serupa yang bisa dialami masyarakat kecil. “Kalau saya yang punya akses saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan orang-orang yang tidak berdaya? Itu lebih menyedihkan,” kata dia.

Dengan langkah hukum yang sedang ditempuh, Ashanty berharap persoalan tanah keluarganya bisa mendapatkan keadilan. Ia menyerahkan seluruh proses kepada pengadilan. “Nanti semua akan terbukti di persidangan,” ujarnya. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/jadi-korban-mafia-tanah-di-depok-ashanty-tempuh-jalur-hukum/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *