Jakarta, propertyandthecity.com – Angin segar berembus bagi para investor global. Arab Saudi yang selama ini dikenal dengan regulasi ketat soal kepemilikan lahan kini mulai melonggarkan aturannya. Investor asing kini diizinkan memiliki dan menjual properti, selama tidak berada di wilayah Mekah dan Madinah.
Mengutip laporan Saudi Gazette pada Selasa (8/4/2025) Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Investasi, secara resmi memperbolehkan investor asing untuk membeli dan menjual properti sebagai bagian dari aktivitas bisnis mereka. Namun, izin tersebut hanya berlaku di luar batas kota suci Mekah dan Madinah.
Lebih lanjut, aktivitas penjualan properti oleh investor asing tidak boleh dilakukan untuk tujuan spekulatif, seperti perdagangan aset dengan harapan mendapat keuntungan dari perubahan harga pasar. Fokus dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan investasi yang stabil, produktif, dan berjangka panjang.
Investor diwajibkan memperoleh izin dari Kementerian Investasi untuk memiliki properti yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, kantor pusat perusahaan, fasilitas industri, hunian karyawan, hingga gudang.
Seluruh layanan perizinan tersebut disediakan secara gratis melalui portal layanan digital milik kementerian, dengan proses penyelesaian maksimal lima hari kerja.
Untuk mendukung permohonan izin, investor wajib melampirkan dokumen seperti fotokopi IMB, surat persetujuan penggunaan lahan dari pemerintah kota, serta salinan akta tanah.
Bagi pengembang properti yang ingin meluncurkan proyek real estate, dibutuhkan laporan teknis dari konsultan yang terdaftar di Dewan Insinyur Saudi, termasuk rincian total biaya proyek dan salinan legalitas properti yang akan diakuisisi atau dijual.
Pemerintah juga menetapkan nilai minimum proyek sebesar 30 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 132,7 miliar (kurs Rp 4.425). Seluruh proyek wajib berlokasi di luar Mekah dan Madinah serta harus dimanfaatkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak izin diterbitkan.
Langkah ini menandai kebijakan progresif Kerajaan dalam mendiversifikasi perekonomian melalui investasi asing, sebagai bagian dari agenda ambisius Vision 2030.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/investor-asing-kini-bisa-miliki-properti-di-arab-saudi-ini-syaratnya/