Ini Daftar 22 Kendaraan yang Disita KPK dari OTT Wamenaker, Ada Nissan GTR

Nasional5 Dilihat


RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total 22 kendaraan dalam Operasi Tangkap Tangan alias OTT yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Tim telah mengamankan barang bukti berupa 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Berikut daftar kendaraan yang disita KPK:

Mobil: 

– Jeep Cherokee

– Suzuki Jimny

– Dua unit Hyundai Palisade

– Dua unit Mitsubishi Pajero

– BMW seri 3

Baca juga : Ini Penampakan Motor Ducati yang Disita KPK dalam OTT Wamenaker

– Toyota Corolla Cross Hybrid

– Toyota Hilux

Nissan GTR

– Honda CRV

– Hyundai Stargazer

– Dua unit Mitsubishi Expander

Motor:

– Ducati Scrambler

Baca juga : KPK Amankan 10 Orang dalam OTT, Wamenaker Ditangkap di Jakarta

– Ducati Hypermotard 950

– Ducati Xdiavel 1200

– Ducati Multistrada V4

– Ducati StreetFighter V4

– Vespa Sprint-S Putih

– Vespa Sprint-S Hitam

Barang bukti tersebut dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK. Rinciannya, dua mobil dan tujuh motor di lobi depan atas, enam mobil di lobi depan bawah, dan tujuh mobil di lobi belakang.

Baca juga : TNI Tebar Bantuan Kemanusiaan di Langit Gaza di Momen HUT ke-80 RI

Barang bukti yang terakhir dibawa adalah mobil Nissan GTR. Mobil berwarna biru dengan nomor polisi D-1261-OGK itu tiba di gedung KPK pukul 16.38 WIB.

Mobil tersebut sempat melintas di lobi gedung Merah Putih KPK. Setelahnya mobil itu dibawa ke lobi belakang gedung komisi antirasuah.

“Mobil biru yang barusan, tambahan barang bukti ya. Baru banget diamankan dan langsung dibawa ke KPK,” beber Budi.

READ  Rasa Lokal Mengudara Inisiatif Unik KPI dan Pelita Air Dukung UMKM

Sementara hingga saat ini, pihak yang diamankan dalam OTT yang dimulai pada Rabu (20/8/2025) itu, ada 14 orang.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membeberkan, OTT ini terkait dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” ungkap Fitroh.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *