Ini Cara dan Syarat Daftar Program BSPS untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Infrastruktur11 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.comMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Wakil Ketua DPR-RI, Sa’an Mustopa meninjau lokasi pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Senin (27/10/2025). 

Lokasi ini merupakan salah satu titik pelaksanaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dialokasikan oleh Kementerian PKP. Melalui Balai P3KP Jawa II Satker PKP Provinsi Jawa Barat, Kementerian PKP telah menetapkan alokasi 6.374 unit rumah untuk program BSPS tahun anggaran 2025. 

Bantuan tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, terdiri dari 4.710 unit di wilayah perdesaan, 1.279 unit di wilayah perkotaan, dan 385 unit di wilayah pesisir.

Dari seluruh wilayah penerima, Kabupaten Karawang menjadi salah satu penerima terbesar kedua dengan total 834 unit rumah penerima bantuan. Program ini tersebar di 20 kecamatan dan 48 desa, antara lain di Kecamatan Tirtajaya (131 unit), Jayakerta (76 unit), Batujaya (33 unit), Karawang Barat (50 unit), Rengasdengklok (30 unit), Lemahabang (97 unit), hingga Kecamatan Majalaya (14 unit). 

Alokasi ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat dan aspirasi masyarakat, dengan dukungan anggota legislatif seperti Sa’an Mustopa (400 unit), H. Syaiful Huda (374 unit), Mori Hanafi (50 unit), dan Abdul Hadi (10 unit).

Apa Itu Program BSPS?

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah layak huni melalui bantuan dana stimulan untuk membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya. Program ini tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan bahan bangunan dan pendampingan teknis agar masyarakat dapat melakukan pembangunan secara mandiri.

READ  Pasar Perumahan 2024 Merosot ,Bagaimana Proyeksi 2025?

Cara Daftar Program BSPS

Pendaftaran program BSPS dilakukan secara bertahap dan melalui pemerintah daerah setempat, bukan melalui situs daring atau aplikasi. Berikut langkah-langkah umum pendaftarannya:

  1. Pengajuan Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan
    Calon penerima mengajukan permohonan bantuan kepada kepala desa atau lurah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan tempat tinggal.
  2. Pendataan oleh Dinas Perumahan atau Balai P3KP
    Petugas dari pemerintah daerah dan tim Kementerian PKP akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah masuk kategori tidak layak huni.
  3. Penetapan Calon Penerima Bantuan (CPB)
    Hasil verifikasi akan ditetapkan oleh Kementerian PKP melalui surat keputusan resmi, dan calon penerima akan diinformasikan melalui pemerintah daerah.
  4. Pelaksanaan dan Pendampingan
    Setelah ditetapkan, penerima bantuan akan mendapatkan pendampingan teknis oleh fasilitator lapangan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Syarat Penerima Program BSPS

Agar bisa mendapatkan bantuan BSPS, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan utama berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Memiliki atau menguasai tanah/lahan tempat rumah akan dibangun atau diperbaiki.
  • Rumah yang dihuni tidak layak huni, berdasarkan hasil survei dan verifikasi lapangan.
  • Belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dari pemerintah.
  • Bersedia membangun secara swadaya dengan pendampingan teknis dari fasilitator.

Tujuan Program BSPS 

Dilansir dari Liputan6.com, Program BSPS tidak hanya berfokus pada renovasi rumah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian layak. Proses seleksi penerima dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran, sehingga diharapkan program ini dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

READ  Perang Tarif Memanas, Industri Bahan Bangunan China Melonjak

Baca juga : Setahun Reforma Agraria, ATR/BPN Redistribusi 195.734 Bidang Tanah kepada 39.556 KK

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ini-cara-dan-syarat-daftar-program-bsps-untuk-perbaikan-rumah-tidak-layak-huni/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed