Ingin Bangun atau Renovasi Rumah? Coba Kredit Program Perumahan dari Pemerintah

Infrastruktur14 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.com Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai upaya mempercepat capaian Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan. 

Melalui program ini, masyarakat maupun pelaku usaha kecil diberi akses pembiayaan untuk pembangunan dan renovasi rumah secara lebih mudah dan terjangkau.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel menjelaskan, KPP menjadi salah satu instrumen pembiayaan strategis yang dirancang agar masyarakat tidak hanya bisa memiliki rumah, tetapi juga mendukung tumbuhnya sektor usaha kecil di bidang perumahan.

“Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas di bidang perumahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Kementerian PKP juga menyerahkan secara simbolis Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perempuan Pra Sejahtera. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bertujuan membantu masyarakat agar terhindar dari jerat pinjaman rentenir.

Selain itu, Kementerian PKP bersama Himperra dan bank penyalur seperti Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN, terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Masyarakat dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan KPP untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian rumah, pembangunan, hingga renovasi tempat usaha.

Didyk menambahkan, KPP diberikan kepada UMKM dengan kategori modal usaha mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, dan penjualan tahunan hingga Rp50 miliar.

READ  Pilihan Material untuk Rumah Lebih Fresh di Momen Lebaran

“Yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan. Dari sisi permintaan, bisa juga untuk individu atau UMKM yang ingin membeli atau membangun rumah untuk tempat usaha,” jelasnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SMF Bonai Subiakto menegaskan dukungan pihaknya terhadap program ini.

“Lewat pembiayaan home yang diluncurkan sejak Januari 2025, masyarakat bisa memanfaatkan untuk perbaikan rumah seperti atap bocor, dinding, atau renovasi tempat usaha. Jadi nggak perlu memberikan kartu keluarga untuk jaminan dari rentenir,” katanya.

Program pembiayaan mikro perumahan telah berjalan di berbagai daerah seperti Majalengka, Subang, Banten, Wajo, Malang, dan Surabaya, sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dengan membuka akses pembiayaan rumah yang aman, cepat, dan bebas dari bunga mencekik.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ingin-bangun-atau-renovasi-rumah-coba-kredit-program-perumahan-dari-pemerintah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *