IKN Tetap Berjalan Sesuai Rencana

Nasional15 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana, meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang.

“IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (19/11/2025).

Menanggapi potensi dampak putusan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan menelaahnya. “Nanti kita lihat dulu,” kata dia.

Baca juga : Tito Minta Kepala Daerah Siaga Dan Petakan Zona Rawan Bencana

Saat ditanya mengenai minat investor terhadap IKN pasca putusan MK, Airlangga menyatakan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut.

Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, sekaligus penguatan hilirisasi.

“Indonesia kan terbuka dalam investasi. Jadi, investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja, dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” papar Airlangga. 

Baca juga : Blusukan Ke Sekolah Dan Kampus, Tedy Bukan Seskab Di Belakang Layar

Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah. Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

READ  Takluk Lawan Korsel Jojo Cs Cuma Sampai Semifinal Piala Sudirman 2025

Baca juga : Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti

Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *