Ijin Sumur Minyak Rakyat Hanya Yang Sudah Dibor

Nasional140 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara ihwal Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang berlaku sejak 3 Juni 2025. Legalitas sumur minyak rakyat hanya untuk sumur yang sudah dibor.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya, Sabtu, (28/6/2025).

Sang Menteri menjelaskan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Baca juga : Peringatan 72 Tahun NW, Menteri Nusron Bicara Ketidakadilan Tanah Di Indonesia

Sumur-sumur itu, menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina. Sontak, Menteri Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucapnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengkalkulasikan, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

Baca juga : Kemenag Pastikan Seluruh Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi Sudah Siap

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian Pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.

READ  Tebu PTPN Moncer, Wapres Gibran Tinjau Target Swasembada Gula Di Banyuwangi

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik.

Jumlah pengelolanya sebanyak 231 ribu masyarakat. Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

Baca juga : Menteri Rini Jangan Ragu Pindahkan ASN Ke IKN

Berdasarkan hal tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan berlaku sejak 3 Juni 2025.

Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *