Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual Tapi Jangan Generalisasi Profesi

Nasional654 Dilihat




Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menarik perhatian luas dari masyarakat.

Pakar ilmu kesehatan sekaligus mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual adalah perbuatan tercela yang harus dihukum berat.

“Pemerkosaan oleh siapapun jelas perbuatan amat buruk, bahkan pelecehan seksual …



Source link

READ  Laba Bersih BCA Digital Meroket 134 5 Persen Pada 2024 Tembus Rp 108 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *