Hormati Rehabilitasi, KPK Sebut Proses Hukum Eks Dirut ASDP Sudah Proporsional

Nasional14 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah melakukan tugasnya secara proporsional ketika mengusut perkara ASDP. Mulai dari tingkat penyelidik, penyidik, hingga berlanjut ke tangan penuntut umum. Bahkan, sudah melewati proses praperadilan.

“Artinya secara formil apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik tidak melanggar hukum, artinya sesuai prosedur. Secara materiil, pemenuhan unsur-unsur pasal sudah diputuskan. Tanggal 20 November lalu sudah dijatuhkan vonis kepada para terdakwa,” ujarnya Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Meski begitu, Asep menyatakan, tim biro hukum KPK akan melakukan eksaminasi terhadap seluruh penanganan perkara di komisi antirasuah agar bisa memperbaiki pekerjaan dan menghindari kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Asep menegaskan, pemberian rehabilitasi kepada para terpidana ini merupakan hak istimewa presiden yang harus dihormati semua pihak.

Baca juga : Menko Yusril Sebut Pemberian Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Sesuai Prosedur

“Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Karena itu dia manilai, pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukan catatan buruk terhadap kinerja KPK.

“Bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk. Yang menjadi tugas kami sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun formil. Perlu dibedakan terhadap hasil, di mana ada pemberian rehabilitasi itu bukan lagi menjadi lingkup kami,” tandas Asep.

Pengumuman resmi pemberian hak rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tadi sore.

Baca juga : Marissa Anita, Meditasi Sebelum Sidang Perceraian

READ  Ajinomoto Dorong Hidup Lebih Sehat Lewat Kampanye Gizi Dan Dapur Umami

Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang diterima DPR. Pimpinan DPR lantas memerintahkan Komisi Hukum yakni Komisi III untuk melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut.

Baca juga : Presiden Rehabilitasi Dua Guru, Gus Falah Sebut Keadilan Ditegakkan

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh Dasco.

Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat rekomendasi dari DPR telah diterima oleh pihak Istana. Ia menyebut Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak prerogatifnya.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau,” ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut baru dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden Prabowo pada Selasa sore.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *