Heboh Empat Pulau Indonesia Muncul di Situs Jual Beli

Infrastruktur98 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Isu jual beli pulau kembali mencuat setelah empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau muncul di situs jual beli internasional privateislandsonline.com. Keempat pulau tersebut: Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala, ditampilkan sebagai properti yang dapat dimiliki secara pribadi, meskipun tanpa mencantumkan harga pasti.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana menanggapi serius hal ini. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dijual.

“Secara regulasi kan tidak boleh dijual, ada undang-undang yang jelas. Itu sepertinya komitmen untuk kerja sama investasi dengan pihak luar,” ujarnya dalam konferensi pers UNOC-3 di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa, (24/06/2025).

Menurut Kartika, tidak ada regulasi yang memperbolehkan transaksi jual-beli pulau. Penawaran tersebut diduga hanya bentuk kerja sama investasi yang masih dimungkinkan sepanjang mengikuti aturan berlaku.

“Jadi pihak luar itu banyak yang tertarik dengan keindahan Indonesia, kenapa tidak kita buat kerja sama. Tapi bukan dijual,” kata Kartika.

Izin pemanfaatan pulau kecil oleh Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan swasta, antar perusahaan, atau model business to business, namun tetap dalam pengawasan negara.

“Tapi tetap dalam pemantauan pemerintah,” lanjut Kartika.

Senada dengan itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, juga memastikan, keempat pulau di Anambas tidak untuk dijual. Ia menyayangkan narasi ‘for sale’ yang beredar dan menyebutnya menyesatkan. Untuk menangkal disinformasi serupa, KKP akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital guna menurunkan konten yang menyimpang.

Sebagai bagian dari respons, KKP tengah menyiapkan subdomain khusus dalam situs resminya yang akan memuat informasi lengkap mengenai daftar dan profil seluruh pulau kecil di Indonesia. Upaya ini akan disertai edukasi publik terkait tata cara pemanfaatan, jenis aktivitas yang diperbolehkan, serta regulasi perizinan.

READ  Cluster Richmond Kota Wisata, Hunian Premium dengan Sentuhan Elegan dan Teknologi Modern

“Terkait investasi pulau kecil, mekanisme dan tata cara perijinan pemanfaatan pulau-pulau kecil serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil,” jelas Ahmad Aris.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut menegaskan larangan jual beli pulau kecil secara tegas.

“Soal pulau kecil, di Undang-undang jelas pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Dimanfaatkan boleh, tapi dijualbelikan tidak boleh,” tegasnya dalam talkshow di KKP, Jakarta Pusat, Rabu, (25/06/2025).

Sebagai langkah konkret, Trenggono menyampaikan, pihaknya akan menerapkan pengawasan melalui satelit.

“Nah, ini kita selalu akan awasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita sudah bisa install semua pengawas digital yang melalui satelit. Kemudian, kita bisa monitor mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu,” ucapnya.

Trenggono juga menyoroti potensi pulau-pulau kecil Indonesia yang belum tergarap maksimal, jika dibandingkan dengan negara kepulauan lain seperti Maladewa.

“Maldives itu negara kepulauan kecil begitu, hampir orang kaya Indonesia selalu kalau liburannya ke Maldives. Seluruh dunia pergi ke Maldives. Pulaunya tidak lebih baik daripada Indonesia yang jumlahnya 17.500, boleh dibilang lebih indah daripada Maldives, tapi belum tergarap dengan baik. Ini yang harus kita jaga. Malah, belakangan (pulau Indonesia) dijual di New York, ditawarkan di New York, jadi heboh,” sindirnya.

Ia kembali menegaskan, sesuai dengan kewenangan KKP, pulau tidak dapat diperjualbelikan.

“Kalau kita (KKP) yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau gak bisa dijualbelikan, gitu ya. Pasti gak bisa dijualbelikan!” ujarnya tegas selepas acara.

Meski tidak diperbolehkan untuk dijual, pemanfaatan pulau kecil masih dapat dilakukan, terutama untuk sektor pariwisata. Namun demikian, seluruh aktivitas tetap harus mengantongi izin resmi, seperti melalui skema kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), serta berada dalam koridor hukum yang ketat.

READ  Hotel Tentrem Hadirkan Ramadan Journey: Tentrem Ing Rasa

Sebagai bentuk pengawasan yang lebih efektif, KKP juga sedang mengembangkan sistem smart surveillance, yang mengintegrasikan pemantauan satelit dengan patroli kapal laut, guna mencegah praktik ilegal dan melindungi kedaulatan wilayah kepulauan Indonesia.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/heboh-empat-pulau-indonesia-muncul-di-situs-jual-beli-pemerintah-siap-perketat-pengawasan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *