Hasto Terisak-isak di Ruang Sidang

Nasional170 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota pembelaan alias pledoi, dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dan peringatan penyidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Saat membacakan pledoi di hadapan hakim, Hasto terisak-isak karena merasa sedih dituding melakukan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Penjagaan sidang ini cukup ketat. Sebanyak 1.087 aparat gabungan dikerahkan. Sebab, banyak simpatisan PDIP yang tergabung dalam beberapa organisasi dan komunitas menggelar aksi di depan pengadilan.

Hasto muncul di pengadilan sekitar pukul 9.30 WIB dengan rompi tahanan oranye bernomor 18. Di tangannya, tergenggam buku berwarna merah dengan gambar peta pulau-pulau wilayah Indonesia. Terlihat juga gambar dewi keadilan di sampul buku tersebut.

Buku tersebut merupakan pledoi yang disusun sendiri selama mendekam di Rutan KPK. Tebalnya 108 halaman. “Ini adalah pledoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal,” ucapnya.

Sebelum sidang dimulai, Hasto berbincang dengan Ganjar Pranowo di bangku barisan depan. Sesekali, Hasto memamerkan bukunya kepada Ganjar. Ganjar pun menunjukkan antusiasnya dengan membacanya.

Baca juga : Dugaan PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol

Dalam sidang, Hasto mengaku memiliki kepentingan pribadi maupun politik dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Menurutnya, proses pengajuan Masiku sebagai calon anggota DPR dilakukan Masiku sendiri, didukung Saeful Bahri, tanpa campur tangan atau arahan darinya. 

“Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun, baik secara politik maupun materiil,” ucapnya.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian uang Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar Masiku bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di DPR. Hasto juga dinilai turut menghalangi penyidikan dengan menyuruh stafnya merendam HP milik Masiku.

READ  Nama Jokowi Menggema Di HUT Gerindra Kader Kompak Nyanyikan Terima Kasih Jokowi

Hasto membantah keras kedua tuduhan tersebut. Dia menyatakan, dana Rp 400 juta yang disebut-sebut terkait suap berasal dari interpretasi keliru atas dana penghijauan Rp 600 juta yang seolah-olah dipotong Rp 200 juta.

“Kegiatan penghijauan itu tidak berkaitan dengan kasus suap, tapi seolah-olah dikaitkan hanya karena ada pesan WA yang berbunyi ‘tadi ada 600, yang 200 untuk DP penghijauan’,” ucap Hasto.

Baca juga : Prabowo Makin Aktif Damaikan Konflik Dunia

Di tengah pembacaan pledoi, sidang berlangsung emosional. Hasto dua kali menangis. Pertama, saat mengutip semangat Bung Karno dan Megawati.

“Bung Karno mengatakan ‘bahwa revolusi belum selesai’ dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan’,” katanya, sambil terisak.

Kedua, saat menyinggung sejarah PDIP dalam peristiwa penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Dia menyebut, sejak dulu, partainya merupakan suluh demokrasi saat rakyat tertindas.

“PDI Perjuangan mencoba dihancurkan melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati,” ucapnya.

Hasto sempat berhenti membacakan pledoi untuk menghela napas karena menahan tangis.

Baca juga : Indonesia Dan Amerika Sudah Satu Frekuensi

Setelah Hasto selesai membacakan pledoi, giliran tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan, lengkap dengan lampiran bukti setebal 3.550 halaman. Maqdir Ismail menyebut, pledoinya disusun berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan.

Dia juga menjelaskan, Hasto tak punya kepentingan untuk melakukan perintangan penyidikan, maupun menyuap Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku. Sehingga, diharapkan hakim bisa memutus Hasto bebas dari kedua dakwaan jaksa. 

READ  SIM Keliling Depok Kamis 20 Maret Hadir Di 2 Lokasi

Setelah proses pembacaan pledoi rampung, majelis hakim bertanya kepada Jaksa KPK, apakah tetap pada tuntutan atau mau mengubahnya. Jaksa tegas menyatakan, tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menghukum Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hakim lalu menutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan replik dan duplik. Kemudian menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *