Hashim Djojohadikusumo Tak Restui Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri PKP: Bisa Jadi Komersial

Infrastruktur15 Dilihat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung usulan konsep rumah subsidi yang diusung oleh Lippo Group. (Foto: Maruarar Sirait)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung usulan konsep rumah subsidi yang diusung oleh Lippo Group. (Foto: Maruarar Sirait)

Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi isu penolakan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, terhadap rencana pengurangan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Menurut Maruarar, hubungan dirinya dengan Hashim sangat baik dan komunikasi intensif terus dijalin.

“Soal Pak Hashim, kami sangat baik. Beliau lebih dulu ada di Satgas sebelum kementerian ini terbentuk. Kemarin saya ngobrol dua jam dengan beliau,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Ara menyebut bahwa dirinya rutin bertemu dengan Hashim untuk memberikan laporan perkembangan program di Kementerian PKP, termasuk mendengarkan saran dan pandangan strategis dari adik Presiden Prabowo Subianto itu.

Menanggapi kritik terhadap rencana rumah subsidi berukuran 18 m², Ara menyatakan bahwa opsi penjualan secara komersial bisa diambil jika rencana tersebut tidak mendapat persetujuan.

“Kalau nanti tidak disetujui, ya itu jadi rumah komersial saja. Kalau komersial, ya mekanisme pasar. Tapi kalau subsidi, tentu banyak hal yang perlu dipertimbangkan karena ada uang negara di situ,” jelasnya.

Lippo Group sebelumnya telah membuat desain rumah perkotaan dengan ukuran yang diperkecil. Desain ini digadang-gadang menjadi prototipe rumah subsidi baru. Namun rencana ini masih menuai perdebatan.

Baca Juga: Summarecon Tangerang Hadirkan Rona Homes, Rumah Tumbuh Mulai Rp750 jutaan

Baca Juga: Aturan Luasan Rumah Subsidi Diperkecil, Indikasi Kemunduran Penyediaan Hunian Yang Layak?

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah secara terbuka menyatakan bahwa usulan tersebut belum mendapat lampu hijau dari Satgas Perumahan. Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Itu tidak boleh karena bertentangan dengan undang-undang. Kalau mau dijual secara komersial, silakan. Tapi bukan untuk program rumah rakyat,” tegas Fahri.

READ  Tim GPA 2025 berkunjung ke CitraGarden Serpong

Fahri juga menyebut bahwa rencana itu bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen menyediakan rumah layak huni sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/hashim-djojohadikusumo-tak-restui-rumah-subsidi-18-meter-menteri-pkp-bisa-jadi-komersial/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *