Gugatan Praperadilan Ditolak Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK

Nasional779 Dilihat




Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan okeh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN …



Source link

READ  Nien Rafles Andreas Silitonga Usung Reformasi Kurator Lewat Transformasi Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *