Gara-gara PAW Anggota Dewan, Kantor Golkar Maluku Dirusak

Nasional23 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku di Kota Ambon dirusak massa, Kamis (9/10/2025) sore. Insiden itu terjadi saat pengurus Golkar Maluku menggelar rapat untuk membahas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Maluku Umar Ali Lessy mengatakan, penyerangan dan pengerusakan kantor DPD Golkar Maluku diduga terkait penunjukan Ridwan hingga pemecatan kader berinisial AM. 

“Iya, (perusakan terjadi saat) rapat melengkapi persyaratan administrasi untuk pemberkasan PAW abang Ridwan Rahman sebagai anggota DPRD Maluku menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025). 

Diketahui, sekitar puluhan orang melakukan perusakan terhadap kantor DPD Golkar di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon. Mereka mendatangi kantor, meminta bertemu dengan pengurus DPD. Setelah adu mulut, massa memecahkan kaca jendela dan merusak perlengkapan kantor. 

Baca juga : Pramono Didukung Golkar

Melanjutkan keterangannya, Umar mengaku belum mengetahui motif di balik perusakan tersebut. Namun, dia menduga massa yang melakukan perusakan dari kader yang menolak penunjukan Ridwan Rahmad sebagai PAW anggota DPRD Maluku. 

Umar menegaskan, PAW sesuai mekanisme partai sehingga diusulkan ke DPRD Maluku. Namun, proses PAW di internal partai ditolak oleh kader inisial AM yang telah dipecat karena pelanggaran lain. 

“Ada proses-proses di internal partai, tidak bisa serta merta, makanya lama. Tapi, DPP Golkar sudah memutuskan PAW dan sudah dijalankan. Termasuk, proses di Dewan Etik Partai Golkar terkait pelanggaran-pelanggaran saudara AM,” jelasnya. 

Kasus tersebut, lanjut dia, telah dilaporkan oleh pengurus DPD Partai Golkar Maluku ke Polda Maluku untuk diproses secara hukum. 

READ  Megawati Rasakan kebahagiaan Selama Perjalanan Spiritual Di Mekkah Madinah

Baca juga : Aktif Buka Pasar Baru, Industri Otomotif RI Jangkau 100 Negara

“Kita sudah minta arahan dari DPP Partai Golkar dan mereka memerintahkan segera dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku,” imbuhnya. 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku M Theodoron M Soulisa menerangkan, pemberhentian AM dan persetujuan PAW Anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Rahman menggantikan Almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, telah berkekuatan hukum tetap. 

“Ini Keputusan DPP Partai Golkar, bukan pribadi Ketum Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak di media lokal. Kami berharap, kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tuturnya. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan adanya laporan tersebut. 

Baca juga : Belanja Cerdas, Konsumen Diingatkan Tak Kebablasan

Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor dalam kasus ini adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya yang diduga datang ke lokasi dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan serta sejumlah barang inventaris kantor DPD Golkar Maluku. 

Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara. Akibat peristiwa itu, pihak DPD Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta. Barang-barang yang rusak, di antaranya perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi. 

“Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara menyebutkan aksi pengrusakan dipicu oleh kesalahpahaman internal, sementara modus para pelaku dilakukan dengan merusak fasilitas dan barang di dalam kantor,” katanya. 

Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [OSP]

READ  Arus Balik Lebaran 2025 Tanggal Berapa Ini Jadwal One Way Dan Puncak Kepadatan


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *