Gapasdap Dukung Aturan Baru Keselamatan Pelayaran

Nasional460 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperkuat aspek keselamatan pelayaran melalui terbitnya Surat Edaran (SE) DJPL Nomor 22 Tahun 2025.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respon cepat dan tepat atas insiden kecelakaan kapal penyeberangan yang baru-baru ini terjadi.

“Keselamatan pelayaran adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Kami mendukung penuh setiap langkah untuk mencegah terulangnya musibah di sektor ini,” kata Khoiri di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca juga : Pasar Keuangan Respons Positif Kesepakatan Dagang RI-AS

Khoiri menegaskan, komitmen Gapasdap dalam mendukung keselamatan pelayaran. Namun ia mengingatkan bahwa keselamatan tidak bisa hanya dibebankan pada operator kapal.

“Kebijakan keselamatan harus disertai dengan kesiapan infrastruktur, penegakan aturan muatan, dan masa transisi yang adil agar tidak menciptakan persoalan baru yang justru merugikan masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurutnya, dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, kebijakan ini dapat diimplementasikan secara realistis, adil, dan berkelanjutan demi keselamatan publik dan kelancaran logistik nasional sebagai negara kepulauan.

Baca juga : Kormi: Fornas Ajang Kebugaran Dan Kebudayaan

Khoiri menyampaikan 5 catatan penting terkait implementasi kebijakan tersebut. Pertama, audit dan pembatasan operasional harus bertahap. Kedua, batas muat tak bisa diseragamkan 75 persen.

“Beberapa kapal justru mampu memuat lebih banyak kendaraan secara aman, sehingga pembatasan seragam ini menurunkan efisiensi nasional,” jelasnya. 

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap truk Odol yang kerap menyebabkan kelebihan muatan meski jumlah kendaraannya sedikit.

Baca juga : Luna Maya, Sebel, Sering Ditanya Kapan Punya Anak

Ketiga, infrastruktur dermaga belum memadai. Keempat, masa transisi dan pendampingan. Operator kapal memerlukan waktu dan dukungan teknis untuk menyesuaikan kapal sesuai standar baru. Kelima, perlu hadirnya Forum Konsultasi Nasional.

READ  PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Tekan 77 Persen Polusi Organik Limbah Cair

“Gapasdap mendorong dilakukannya rapat konsultasi resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *