Ganti Sertifikat Tanah Lama ke Digital? Ini Langkah-Langkahnya!

Infrastruktur83 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Transformasi digital dalam pengelolaan dokumen kini semakin luas diterapkan, termasuk pada sertifikat tanah. Sejak 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mengonversi sertifikat tanah fisik menjadi versi elektronik, yang dikenal sebagai Sertifikat-el. Sertifikat tanah digital ini dirancang lebih aman dan praktis, serta dapat diakses pemiliknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai bagian dari digitalisasi ini, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan keamanan data guna mencegah kejahatan siber. Sertifikat elektronik lebih terlindungi dari pemalsuan karena data buku tanah tersimpan dalam sistem berbasis blok, sehingga tidak dapat diubah atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang. Masyarakat dianjurkan untuk beralih ke sertifikat elektronik agar dokumen kepemilikan tanah tetap aman dari risiko kehilangan, kerusakan, bencana alam, serta musibah lainnya.

Pengertian Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik adalah dokumen digital yang menjadi bukti kepemilikan tanah dengan keamanan tinggi. Dibandingkan sertifikat fisik, dokumen ini dilengkapi tanda tangan elektronik resmi dan QR Code yang memastikan keasliannya serta mencegah pemalsuan. Selain itu, sertifikat digital tidak akan rusak atau hilang, sehingga lebih aman dan praktis.

Pemerintah menerapkan peralihan ke sertifikat digital secara bertahap untuk memastikan kelancaran prosesnya. Nantinya, pemilik tanah dapat mengakses Sertifikat-el ini melalui perangkat seperti smartphone, laptop, atau komputer tanpa perlu menyimpan dokumen fisik.

Sertifikat-el memuat informasi penting, seperti data pertanahan, identitas pemilik, serta berbagai elemen keamanan, termasuk hash code, QR Code, single identity, dan tanda tangan elektronik. Semua data ini dikemas dalam satu file digital yang mudah diakses kapan saja. Dengan sistem ini, proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, efisien, dan minim risiko kehilangan dokumen.

READ  Banjir Lumpuhkan Bekasi, Pemerintah Harus Evaluasi

Masih banyak yang meragukan legalitas sertifikat elektronik. Padahal, sertifikat ini memiliki keabsahan dan kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik. Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, sertifikat digital diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan adanya tanda tangan elektronik tersertifikasi dan QR Code, sertifikat ini tidak dapat dipalsukan. Selain itu, data yang tersimpan dengan aman memastikan tidak adanya kemungkinan manipulasi.

Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Ada dua cara untuk memperoleh sertifikat elektronik ini, yaitu bagi yang baru pertama kali mendaftar atau bagi yang ingin mengubah sertifikat lama ke versi digital. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buat yang Belum Punya Sertifikat Tanah

  • Siapkan Dokumen: Kumpulin dokumen penting seperti surat ukur, gambar tanah, dan bukti bayar pajak tanah.
  • Datang ke Kantor Pertanahan: Ajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor pertanahan setempat.
  • Verifikasi Data: Petugas bakal ngecek keabsahan dokumen dan bisa jadi bakal ada pengukuran tanah juga.
  • Terbitnya Sertifikat Elektronik: Kalau semua oke, sertifikat kamu bakal diterbitkan dalam bentuk digital dan bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Mengganti Sertifikat Lama ke Digital

  • Datang ke Kantor Pertanahan: Bawa sertifikat asli dan dokumen pendukung.
  • Validasi Data: Petugas akan mencocokkan data sertifikat lama dengan sistem elektronik.
  • Sertifikat Lama Ditukar: Sertifikat fisik bakal ditarik dan digantikan dengan versi digital.

Sertifikat Tanah Elektronik merupakan inovasi untuk membuat administrasi pertanahan lebih efisien dan aman. Dengan sistem digital, risiko kehilangan dokumen fisik atau pemalsuan dapat diminimalkan. Bagi yang ingin mendaftarkan atau mengonversi sertifikat tanah ke format digital, sebaiknya mengakses informasi resmi melalui situs Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku agar terhindar dari penipuan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ganti-sertifikat-tanah-lama-ke-digital-ini-langkah-langkahnya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *