Francine PSI Tolak Rencana Pemprov DKI Privatisasi PAM Jaya Lewat IPO

Nasional96 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) yang didahului dengan mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo memandang, rencana privatisasi BUMD tersebut melanggar aturan. “Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” ucapnya, Kamis (28/8/2025).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mengubah bentuk hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Alasan utama perubahan ini adalah untuk mempersiapkan PAM Jaya melakukan initial IPO dan mengambil dana publik di bursa saham. 

PSI menilai, tujuan perubahan PAM Jaya menjadi Perseroda untuk melakukan IPO berpotensi menggeser mandat utama PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi berorientasi mencari keuntungan. “Karena itu, ada larangan bagi badan usaha yang mengurusi hajat hidup orang banyak untuk melakukan privatisasi yang tentunya akan membuat badan usaha tersebut menjadi profite oriented,” ujar Francine.

Baca juga : Kurangi Curah Hujan, Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca Di Ibu Kota

Dia mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebutkan bahwa pendirian Perumda diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum.

“Berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017, pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum. Bahkan, dalam penjelasan pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkap Francine.

Dia juga mengutip Pasal 118 huruf b PP Nomor 54 Tahun 2017 yang tegas melarang privatisasi terhadap BUMD yang bergerak di sektor tertentu dan diberikan tugas khusus oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

READ  Bamsoet Siap Lantik Kepengurusan PB Kodrat Periode 2025 2029

“PAM Jaya merupakan BUMD yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum, yaitu menyediakan air minum untuk kebutuhan warga Jakarta, sehingga tidak boleh diprivatisasi,” terang Francine.

Baca juga : Warga Sering Lompat Pagar Stasiun Cikini, Pemprov DKI Pertimbangkan Bangun JPO

PSI menyebut, Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) menjadi Perumda bentuk bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah DKI Jakarta. “Tugas bersifat strategis untuk melayani hajat hidup orang banyak, bukan untuk mencari profit sebanyak-banyaknya,” kata Francine.

Francine juga lalu mengungkap dampak langsung yang akan dirasakan masyarakat jika perubahan bentuk hukum ini diteruskan. “Kekhawatiran utama kami terletak pada kebijakan tarif air,” ujarnya.

Dia mengingatkan, kenaikan tarif PAM Jaya yang diberlakukan pada awal tahun ini saja masih menyimpan banyak masalah. Francine mengutip Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya, khususnya pada halaman 145, yang menyatakan bahwa dengan status barunya sebagai Perseroda, PAM Jaya akan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif layanan air komersial. “Naskah akademik tersebut bahkan menyebutkan bahwa pendekatan ini dapat membantu PAM Jaya menjadi lebih profit oriented,” ungkapnya.

Karena itu, PSI menegaskan, perubahan bentuk hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda bukan sekadar administratif, melainkan sebuah langkah menuju privatisasi BUMD yang dilarang peraturan perundang-undangan untuk sektor vital seperti air minum. Dia pun meminta Pemprov DKI mencabut rencana perubahan tersebut dan lebih fokus pada penguatan kinerja PAM Jaya dalam bentuknya yang sekarang sebagai Perumda.

Baca juga : Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Sigap Tangani Banjir

READ  AS Sudah Siapkan Calon Pembeli TikTok

“Penguatan tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan investasi dalam infrastruktur tanpa harus mengorbankan mandat utamanya sebagai penyedia layanan publik untuk kepentingan umum,” pungkas Francine.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *