Jakarta, Propertyandthecity.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli rumah untuk menghindari potensi menjadi korban proyek perumahan mangkrak. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen agar tidak tertipu oleh pengembang nakal.
“Kita perlu mendidik masyarakat supaya kalau beli barang (rumah), itu harus melakukan pengecekan secara lebih mendalam,” ujar Fahri saat ditemui di Jakarta, (25/07/2025), seperti dikutip dari Antaranews.
Menurut Fahri, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait properti yang akan dibeli, mulai dari reputasi pengembang, kelengkapan dokumen legal, hingga estimasi waktu pembangunan.
“Namanya hak konsumen, hak pembeli, dia harus diberikan pengetahuan informasi (oleh pengembang) yang cukup terhadap barang yang mereka mau beli,” katanya.
Kasus Proyek Mangkrak Harus Diselesaikan Secara Perdata
Fahri menjelaskan bahwa Kementerian PKP hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara pengembang dan konsumen. Sementara itu, sengketa hukum terkait proyek mangkrak termasuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan pengadilan.
“Kita mungkin bisa memfasilitasi, tapi kan terlalu banyak. Konflik keperdataan itu terlalu luas dan banyak. Jadi itu wilayahnya ada, pengadilannya juga ada,” ujarnya.
Baca Juga: Desain Modern Dan Fasilitas Lengkap, Rumah Subsidi Kian Bertransformasi
Saluran Aduan Resmi untuk Konsumen
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kementerian PKP membuka layanan aduan konsumen bernama BENAR-PKP atau Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengadukan permasalahan melalui WhatsApp Hotline: 0812-88888-911.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan bahwa kanal ini dibuat untuk menampung berbagai aduan konsumen, mulai dari keterlambatan serah terima unit, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, hingga permintaan pengembalian dana.
“Jalur khusus ini bisa diakses langsung oleh para konsumen yang terdampak. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap keluhan ditindaklanjuti,” kata Fitrah saat dihubungi Kompas.com, Kamis, 22 Mei 2025.
1.200 Aduan Masuk, Meikarta Dominasi Laporan
Hingga pertengahan 2025, Kementerian PKP mencatat telah menerima sedikitnya 1.200 aduan konsumen melalui layanan BENAR-PKP. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen atau 700 aduan berasal dari proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Sebagian besar pengaduan terkait unit yang belum diserahterimakan meskipun konsumen telah melakukan pembayaran penuh sejak beberapa tahun lalu.
“Selain Meikarta, pengaduan lainnya menyangkut rumah subsidi yang tak memiliki prasarana dan sarana umum (PSU), proyek mangkrak, pengelolaan apartemen yang bermasalah, serta pengembang rumah komersial yang tidak bertanggung jawab,” jelas Fitrah di Kantor Kementerian PKP, Jumat, 11 Juli 2025.
Langkah Pengaduan
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan disarankan untuk:
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti perjanjian jual beli (PJB), kuitansi pembayaran, brosur promosi, dan komunikasi dengan pengembang.
- Menyusun kronologi kejadian secara rinci.
- Menghubungi hotline resmi BENAR-PKP via WhatsApp.
- Memantau tindak lanjut aduan secara berkala.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/fahri-hamzah-imbau-masyarakat-teliti-sebelum-beli-rumah-cegah-jadi-korban-proyek-mangkrak/