Eksepsi Tak Diterima Hakim Pengacara Hasto Ajukan Banding

Nasional96 Dilihat




Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara korupsinya. Atas putusan itu, tim penasihat hukum Hasto menyatakan banding.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara. Itu yang pertama," kata Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, …



Source link

READ  Wujudkan Swasembada Energi Nasional Komisaris Direksi Dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat SDM Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *