DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Bangunan Langgar GSB Di Pondok Pinang

Nasional776 Dilihat




Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menyoroti pembangunan gedung yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Ciputat Raya No. 31, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bertindak tegas.

“Sikap tegas Pemprov DKI Jakarta perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” kata Bun, Rabu …



Source link

READ  Kunjungi Zaporozhye Kawasan Ukraina Yang Bergabung Ke Rusia 5 Bekas Peluru Dan Karung Pasir Hiasi Kota Melitopol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *