DPR Puji Kejagung Sukses Sita Rp 11,8 T Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Nasional5 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengapresiasi kesuksesan Kejaksaan Agung (Kejagung) penyitaan uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia menilai, langkah ini sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” ujar Ilyas, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca juga : Menko Polkam Apresiasi Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Kasus Ekspor CPO

Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan transparan, serta tidak tebang pilih. Dia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat, ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Duit Rp 11,8 Triliun

Politisi PKB ini juga mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Menurutnya, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.

“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” tambahnya.

Baca juga : Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Sebagai mitra pengawas penegak hukum, Ilyas menegaskan, Komisi III DPR akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

READ  Bahlil Pede Harga Hidrogen Akan Semakin Terjangkau Ini Alasannya

Sebelumnya, Kejagung memaperkan uang sitaan sebanyak Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (17/6/2025). Uang tersebut berasal dari penyitaan kasus yang menyeret perusahaan WG dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *